3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang

Reporter : Redaksi
Kapolres Subang saat konpers kasus dugaan korupsi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun anggaran 2020. Tiga orang jadi tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, tidak tersangka dalam kasus ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Sibang berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai petugas yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan. Kemudian tersangka berikutnya berinisial D.A.R selaku Komisaris CV NSG. Berikutnya inisial M.D.S selaku Direktur CV NSG.

Baca juga: Polres Subang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Ketiganya disangka Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polres Subang memeriksa saksi sebanyak 57 orang yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Sedangkan saksi ahli yang diperiksa sebanyak 40 orang, yaitu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian dari Bidang Laik Jalan Kendaraan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, dan Ahli Hukum Pidana.

AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, perbuatan yang dilakukan para tersangka dilakukan pada kurun waktu dari September 2020 sampai Maret 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Subang. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit ambulance, stempel, dan uang tunai Rp 169.700.000.

Kronologi kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Subang ini diungkap AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers pada Jumat, 8 November 2024. Hadir mendampingi Kapolres Subang ialah Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Friyana Rahmat, beserta jajarannya.

AKBP Ariek Indra Sentanu mengemukakan, A.J. alias A.Y membuat kontrak dengan PT ISI untuk pengadaan ambulance dengan modus operandi, tersangka A.J. alias A.Y melakukan persekongkolan dengan pihak lain, yaitu M.D.R dan D.A.S.

Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Kalijati

Kemudian mereka melaksanakan pekerjaan dengan meminjam bendera PT ISI dengan cara melanggar prosedur kontrak yang ditetapkan.

"Tersangka D.A.S dan M.D.R memalsukan dokumen penting dalam pengadaannya, diantaranya memalsukan tanda tangan dan cap stempel Direktur PT ISI dan membuat rekening baru PT ISI tanpa melibatkan Direktur PT ISI yang hal itu juga diketahui tersangka A.J alias A.Y. Tersangka A.J alias A.Y selaku PPK yang berkewajiban mengendalikan kontrak tidak meminta audit kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau BPKP setelah dilakukan pembayaran atas kontrak tersebut, sehingga mencegah kebocoran keuangan negara. Dan harga tidak wajar atas pengadaan tersebut tidak terawasi oleh APIP dan BPKP," kata Kapolres Subang.

Kapolres Subang mengatakan, dari perbuatan dan persekongkolan yang dilakukan tersangka A.J alias A.Y selama proses pengadaan, A.J alias A.Y menerima uang dengan total sebesar Rp 343 juta dari tersangka M.D.R dan D.A.S. Dan untuk tersangka D.A.S menerima keuntungan Rp 75 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka M.D.R menerima keuntungan 433.200.000 untuk kepentingan pribadi serta dibagikan ke pihak lain. Kasus ini sudah p21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolres Subang.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Subang Sita 320 Botol Miras dan Amankan Penjual

Menurut Kapolres Subang, anggaran pengadaan mobil ambulance bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Dinas Kesehatan Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk membeli 2 unit Ambulance untuk UPTD RSUD kelas 2B Subang dalam menanggulangi pandemi covid-19 dengan nilai kontrak Rp 3,157 miliar.

Akibat dari perbuatan 3 tersangka, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000. AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres Subang, AKBP Ariek. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru