Satuan Tugas Tindak Pidana (Satgas TP) Importasi dan penyalahgunaan Bapokting, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik manipulasi data dan informasi terkait tanggal kedaluwarsa produk pangan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial N (52 tahun).
Tersangka diduga telah menjual produk pangan kedaluwarsa yang seharusnya tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang tersebut.
Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penipuan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Modus yang digunakan oleh tersangka berawal dari niat untuk mengolah barang-barang kedaluwarsa yang awalnya dibeli untuk pakan ternak.
"Produk-produk tersebut antara lain susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, serta saus kemasan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 11 November 2024.
"Namun, dengan alasan ekonomi dan didorong oleh permasalahan pribadi, tersangka mulai merubah tanggal kedaluwarsa barang-barang tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Kusworo menjelaskan tersangka menggunakan tinta dan printer untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan tanggal yang baru, sehingga produk tersebut terlihat seolah-olah masih dalam kondisi layak konsumsi.
"Sebagai contoh, produk yang awalnya memiliki tanggal kedaluwarsa pada Februari 2024, diubah menjadi Februari 2025," tuturnya.
"Selain itu, tersangka juga menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran untuk menarik pembeli," jelasnya.
Baca juga: Tujuh Bulan Dicari Keluarga, Ternyata Dibunuh Suami
Kegiatan ilegal tersebut terbongkar setelah warga melaporkan adanya produk pangan yang terasa tidak biasa, berbau aneh, dan tidak layak konsumsi. Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 210 botol minuman teh, 119 botol minuman lainnya, 3060 saset kecap, 2426 pisis susu kental manis, 450 botol chili sauce, serta ribuan produk pangan kedaluwarsa yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.
Selain itu, tersangka juga diketahui memperoleh barang-barang tersebut dari supplier yang berada di Bogor dan Tangerang. (*)
Editor : Bambang Harianto