Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal

Reporter : Nanang Sujarwo
Konpers kasus pupuk bersubsidi di Desa Karanganyar

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2,8 ton pupuk jenis NPK Phonska dan Urea berhasil diamankan sebagai barang bukti dari gudang di Desa Karanganyar.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga menangkap pengusaha berinisial MHS (33 tahun), yang diketahui sebagai penjual pupuk subsidi secara ilegal. Dalam menjalankan aksinya, MHS dibantu 2 orang rekannya yang bertugas membeli pupuk dari petani, yakni inisial MH dan FZ.

Baca juga: Polres Tapin Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Desa Banua Halat Kiri

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, 2,5 ton pupuk yang diamankan di gudang diduga siap dijual kepada petani dengan harga yang jauh melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

MHS menjual pupuk subsidi seharga Rp 160.000 per karung untuk pupuk Urea, dan Rp 190.000 per karung untuk NPK Phonska. Padahal harga HET yang ditetapkan Pemerintah hanya Rp 112.500 untuk Urea, dan Rp 115.000 untuk Phonska.

Baca juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Pupuk yang dijual MHS didapat dari membeli dari kuota pupuk bersubsidi. MH dan FZ yang ditugaskan MHS membeli pupuk dari kuota, kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga tinggi. 

Pupuk ditimbun di tempat penggilingan padi milik MHS. Di gudang itu, MHS melayani pembelian pupuk subsidi secara ilegal.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal

"Pupuk ini dijual kepada para petani untuk pupuk Urea sebesar Rp160 ribu, namun berdasarkan harga eceran tertinggi harga pupuk hanya Rp112.500, sehingga melebihi harga pada umumnya. Selain menjual dengan harga tinggi, MHS juga menerapkan sistem kredit yang mengikat petani. Petani yang membeli pupuk dari MHS diharuskan menjual hasil panen gabah mereka ke penggilingan padi miliknya, UD Burung Perkutut," kata Choirul.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2,8 ton pupuk subsidi, telepon genggam, buku catatan transaksi, serta sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru