Fanda Kusriawan (22 tahun) di sore itu, Jumat (8/11/2024), beraktivitas seperti biasa seperti hari-hari sebelumnya, yakni berjualan aneka minuman, dari es teh, aneka kopi mix, dan coklat. Dia berjualan di halaman Indomaret di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah membuka box container yang dibuat jualan dan menyiapkan perlengkapannya, sore itu sekitar jam 15.00 WIB, datanglah M Huda (43 tahun), warga Sedati, Kabuapaten Sidoarjo. M Huda menemui Fanda Kusriawan di tempat jualannya.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Saat pertemuan itulah, terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian, tubuh Fanda Kusriawan berlumuran darah. Kejadian yang begitu singkat. Fanda Kusriawan seketika tergeletak di dalam box containter tempat jualannya. Dan M Huda bergegas kabur mengendarai motornya setelah menikam tubuh Fanda Kusriawan dengan sangkur yang dibawanya.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut seketika heboh. Ada yang teriak histeris, sebagian lagi berupaya menolong Fanda Kusriawan. Sebagian lagi menghubungi pihak rumah sakit terdekat. Tak lama kemudian, mobil Ambulance dari Rumah Sakit Usada Wage datang ke lokasi kejadian dan membawa Fanda Kusriawan untuk memperoleh pertolongan medis.
Perjalanan dari lokasi kejadian ke Rumah Sakit Usada Wage ditempuh kurang lebih 7 menit. Namu takdir berkata lain. Fanda Kusriawan, perempuan asal Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dinyatakan meninggal dunia di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Usada Wage saat mendapat pertolongan medis.
Fanda Kusriawan tewas di tangan M Huda, yang tercatat sebagai suaminya. Kasus ini pun sampai ke Polisi di Polresta Sidoarjo. Setelah mendapat informasi kasus pembunuhan, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Tim INAFIS datang ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, Polisi mengejar pelaku.
Tak lama kemudian, M Huda ditangkap di rumahnya. Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan M Huda untuk menikam istrinya serta motor yang digunakan saat kejadian.
M Huda dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu, M Huda jadi tersangka. Kepada penyidik, M Huda mengaku, perbuatannya itu dilakukan atas dasar sakit hati karena istrinya, Fanda Kusriawan, selingkuh dengan pria lain.
Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
Pengakuan M Huda, dia memperoleh informasi jika istrinya selingkuh dari ibunya dan tetangganya. Dan Fanda Kusriawan mengakui jika dia selingkuh. Pengakuan itu diutarakan Fanda Kusriawan di hadapan M Huda dan ibu mertunya, pada Minggu, 27 Oktober 2024 di rumah M Huda. Dari pengakuan itu, M Huda terlibat cek cok dengan Fanda Kusriawan, hingga Fanda Kusriawan diusir dari rumah M Huda.
“Setelah mendengar pengakuan F.K. telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya M.H. menggugat cerai F.K. melalui Pengadilan Agama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Senin (11/11/2024).
Meski akan mengajukan gugatan cerai, rasa sakit hati M Huda terhadap istrinya masih berkecamuk. Dia pun mengajak istrinya bertemu pada Jumat, 8 November 2024, dengan maksud ingin dipertemukan dengan selingkuhannya.
Keduanya bertemu di tempat Fanda Kusriawan bekerja jualan minuman di halaman Indomart, Desa Wage. Namun, Fanda Kusriawan tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Lalu M Huda merampas handphone Fanda Kusriawan. Begitu mengetahui di WhatsApp terdapat chat mesra istrinya dengan pria lain, amarah M Huda semakin meluap. Bahkan, M Huda menyebut bahwa istrinya sempat melakukan hubungan suami-istri dengan salah satu pria yang diduga menjadi kekasih gelapnya.
“Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp, lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya,” kata AKP Fahmi Amarullah.
Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
Setelah bertemu sang istri di tempat jualan minuman, M Huda pulang ke rumahnya di Sedati. Dia mengambil pisau sangkur. Sekitar 1,5 jam kemudian, ia balik ke tempat istrinya berjualan minuman di halaman Indomart Wage.
Saat tiba itulah, M Huda langsung menikam istrinya beberapa kali di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Itu dilakukan karena M Huda mengaku kecewa terhadap istrinya. Sebab, selama pernikahan mereka yang berlangsung empat tahun, perselingkuhan itu baru diketahuinya.
Atas perbuatannya, M Huda dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dia disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : Bambang Harianto