Hukum Tua atau Kepala Desa Gangga Dua, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Hamid Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Minahasa Utara. Hamid jadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2022. Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 323.462.606.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, AKP Ferdian Martadinata, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Hamid Sangadji melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Menyingkap Realisasi Anggaran Dana Desa Sidoraharjo untuk Kolam Renang
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat, menunjukan bahwa perbuatan dari Hamid Sangadji telah merugikan negara sejumlah Rp. 323.462.606," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, AKP Ferdian Martadinata, Rabu 13 November 2024.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon Diduga Bikin Proyek Fiktif Pembangunan Gedung TK
Hamid Sangadji diantar Kanit Tipidkor, Ipda Eko Tatundu bersama anggota dari ruang Tipidkor ke rumah tahanan Polres Minahasa Utara.nHamid Sangadji ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Minahasa Utara.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dan perintah Kapolda Sulut untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon Diduga Bikin Proyek Fiktif Pembangunan Gedung TK
"Menindaklanjuti Asta Cita dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, kemudian perintah Kapolda Sulut, sejalan dengan itu perintah Kapolres kami melakukan penahanan kepada hukum tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat," ucap Kanit Tipikor Polres Minahasa Utara, Ipda Eko Tatundu. (*)
Editor : Bambang Harianto