Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Madura Asli (MADAS) Bangkalan, H. Nurul beserta beberapa Anggota MADAS dan ormas lainnya mendatangi kantor Cabang BNI Kabupaten Bangkalan pada Jumat siang, 11 Agustus 2023. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan tentang pemblokiran rekening BNI nasabah atas nama Sahid.
Yodika Saputra S.H, sebagai Kuasa Hukum Sahid serta beberapa rekanannya mendatangi Kantor Cabang BNI Bangkalan karena mengaku tidak adanya penjelasan dari pihak Bank BNI yang dinilai sepihak dalam melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah.
Baca juga: 3 Orang Tersangka Korupsi di BNI Kacab Jember Dijebloskan ke Sel Tahanan
"Kedatangan kami butuh penjelasan tentang aturan yang membenarkan BNI melakukan pemblokiran yang menyebabkan klien kami tidak bisa menggunakan uangnya sendiri,” ujar Yodika.
Menurut Yodika, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka pihaknya selaku Kuasa Hukum Tim MADAS (Madura Asli) ke BNI Cabang Bangkalan untuk meminta klarifikasi atas pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama Sahid yang merupakan kliennya.
Baca juga: 3 Orang Tersangka Korupsi di BNI Kacab Jember Dijebloskan ke Sel Tahanan
“Klien kami atas nama Sahid merasa dirugikan atas pemblokiran rekeningnya dikarenakan klien kami tidak pernah merasa melakukan transaksi penyalahgunaan rekening untuk perbuatan melawan hukum. Kami Tim Hukum dari MADAS untuk Sahid menghormati dan taat hukum akan pelaksanaan pemblokiran oleh Bank BNI berdasarkan Surat dari PPATK untuk waktu 15 hari kerja. Namun kami meminta setelah waktu ditentukan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka harus segera dibuka blokir rekening Saudara Sahid,” papar Yodika.
Herdy selaku Kepala Cabang (Kacab) BNI Bangkalan menyatakan pihaknya melakukan pemblokiran pada rekening nasabahnya atas nama Sahid berdasarkan permintaan melalui surat dari PPATK.
Baca juga: Seorang Warga Perum GBA Gresik Diduga Menilap Pencairan Dana di Bank
"Pemblokiran itu dilakukan selama belasan hari kerja dan jika tidak ada permintaan lanjutan akan dibuka pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang," terangnya. (L4N)
Editor : Syaiful Anwar