Mantan AKS BNI Unit Ketapang Sampang Divonis 4 Tahun 6 Bulan di KUR Fiktif
Asisten Kredit Standart (AKS) PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Kantor Cabang Pembantu (Capem) atau Unit Ketapang, Kabupaten Sampang, Zaki Mubarok, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Putusan digelar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Darwanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Terdakwa Zaki Mubarok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ach. Qothrol Ghoits Romadhon, Mohammad Ramli Roly Eko Susilo, Sumaiyah alias Ummiyeh.
Vonis terhadap Zaki Mubarok jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Moch. Hasan, dkk., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zaki Mubarok dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Vonis Mohammad Ramli Roly Eko Susilo
Dalam sidang terpisah pada Jumat, 13 Juni 2025, Darwanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, Terdakwa Mohammad Ramli Roly Eko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Ramli Roly Eko Susilo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan tuntutan Mohammad Ramli Roly Eko Susilo, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Mohammad Ramli Roly Eko Susilo ialah Penyelia pada PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang.
Vonis pelaku lain
Terpidana lain dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Ketapang, Kabupaten Sampang, ialah :
- Ach. Qothrol Ghoits Romadhon, warga Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Ach. Qothrol Ghoits Romadhon divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Juga kena pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.432.000.
Ach. Qothrol Ghoits Romadhon merupakan mantan Asisten Kredit Standart (AKS) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang, Kabupaten Sampang. (perkara Nomor: 106/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby).
- Sumaiyah alias Ummiyeh, warga Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Sumaiyah alias Ummiyeh divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Sumaiyah alias Ummiyeh juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.766.463.557. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 empat tahun.
Peran Sumaiyah alias Ummiyeh sebagai koordinator atau pencari kartu tanda penduduk (KTP). (Perkara Nomor:107/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby)
Para terpidana sebelumnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka melakukan kredit fiktif dalam program KUR di BNI Kantor Cabang Pembantu (Capem) atau Unit Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasus ini bermula ketika BNI Unit Ketapang membuka layanan pinjaman modal KUR bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Untuk memperoleh pinjaman KUR di BNI tersebut, harus menyerahkan beberapa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan beberapa dokumen.
Sumaiyah kemudian mengumpulkan KTP perajin batik di Ketapang, Kabupaten Sampang. Dalihnya, KTP itu sebagai syarat agar perajin batik mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Tapi Sumaiyah menyalahgunakan data tersebut. Sumaiyah menyerahkan data tersebut kepada Ach. Qothrol Ghoits Romadhon. Tujuannya, untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp 2 miliar.
Pinjaman atas nama perajin batik itu pun cair. Masalah terdeteksi ketika pembayaran angsuran macet. Kemudian, terungkap jika perajin batik tidak pernah mengajukan pinjaman ke PT BNI Unit Ketapang.
Sebenarnya, pinjaman KUR tersebut sempat dicicil oleh Sumaiyah. Sebab, uang pinjaman senilai miliaran rupiah itu dinikmati Sumaiyah.
Karena Sumaiyah berhenti mencicil kewajibannya, BNI menagih pembayaran ke puluhan perajin batik. Sebanyak 42 perajin batik yang merasa dirugikan itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jawa Timur.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Sampang, Sumaiyah sempat mencicil pinjaman KUR tersebut sebesar Rp 350 juta. Dari Sumaiyah dan Ach. Qothrol Ghoits Romadhon, kemudian menyeret Zaki Mubarok dan Mohammad Ramli Roly Eko Susilo.
Kerugian Negara dalam kasus KUR fiktif ini sekitar Rp1.766.463.557. (*)
Editor : S. Anwar