Pelaku BBM Ilegal di Mojokerto Tidak Terima Divonis 3 Bulan Penjara

Reporter : Arif yulianto
Handika Kurniawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang terdiri dari Ida Ayu Sri Adriyanthi AW sebagai Ketua, masing-masing anggota ialah Luqmanulhakim dan Jantiani Longli Naetasi, memutuskan Handika Kurniawan Bin Mulyadi bersalah dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah. Putusan itu mengharuskan Kurniawan dipenjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 12 November 2024. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kurniawan dipenjara selama 3 bulan.

Baca juga: Polres Minahasa Selatan Tangkap Truk Pengangkut BBM Ilegal

Handika Kurniawan dipenjara setelah ditangkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto, pada Senin, 29 Januari 2024. Dia ditangkap di Gudang Timbangan Tebu, Dusun Domas, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, oleh Kurniawan Wahyudi, Edi Sutrisno, dan beberapa anggota Reskrim Polres Mojokerto.

Penangkapan dilakukan pada saat Handika Kurniawan sedang mengetap/memindahkan BBM Pertalite dari tangki kendaraan berupa mobil jenis Suzuki Katana tahun 1996, warna merah nomor Polisi S 1619 SJ ke galon Le Minerale kemasan @15 Liter.

Handika Kurniawan mengangkut sekitar 75 Liter Pertalite, yaitu sebanyak 2,5 galon le mineral kemasan @15 Liter = 37 Liter, serta yang terdapat di tangki sebanyak  38  Liter yang belum ditap/dipindah.

Handika Kurniawan mendapatkan Pertalite tersebut dari SPBU di Desa Domas, dengan membeli melalui petugas sebanyak Rp. 370.000, yang diisikan oleh Sutiyono selaku operator SPBU.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi

Setelah diisi, kemudian Handika Kurniawan keluar menuju gudang timbangan tebu kosong untuk terdakwa pindahkan Pertalite tersebut ke galon Le Mineral kemasan @15 liter sebanyak 2,5 galon sampai tangki tersebut kosong.

Kemudian Handika Kurniawan kembali ke SPBU di Desa Domas dan mengisi kembali BBM Pertalite sebanyak sebanyak Rp. 380.000.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dijual melalui Pertamini milik Handika Kurniawan di Dusun Turi, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lalu dijual ke pembeli seharga Rp 12.000 per liter.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto

Handika Kurniawan juga menjual ke Pertamini milik Miftakhul Ulum dengan harga jual Rp. 11.000/ liter. Handika Kurniawan mendapat keuntungan dari memperjualkan BBM jenis pertalite yang merupakan jenis BBM khusus penugasan oleh Pemerintah sekitar Rp. 1000 sampai Rp. 2000 / liter. Sehari, Handika Kurniawan bisa menjual rata-rata 30 liter.

Atas perbuatannya itu, Handika Kurniawan dikenakan pidana sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak terima divonis 3 bulan, Handika Kurniawan melakukan banding. Memori banding teregister 404/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk, dengan Hakim yang ditunjuk ialah Yessi Kurniani dan I Gusti Ngurah Yulio Mahendra. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru