Oknum Anggota Polsek Konang Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga KDRT

Reporter : Tasripan
Bukti lapor DFA di Polres Gresik

Wajah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng oleh perbuatan salah satu anggotanya yang bertugas di Polsek Konang, jajaran Polres Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Anggota Polri tersebut berinisial Bripka NI.

Bripka NI diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini pun dilaporkan oleh istrinya berinisial DFA (36 tahun) ke Polres Gresik, yang teregister LP/B/342/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK /POLDA JAWA TIMUR tanggal 1 November 2024 pukul 19.15 WIB.

Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

Dari salinan dokumen laporan yang diterima Lintasperkoro.com, disebutkan jika DFA mengalami kekerasan fisik. Kejadian itu dialami DFA pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu dialami DFA di rumahnya, di Perumahan Banjarsari Permai, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Keterangan DFA kepada Polisi saat laporan, bahwa pada Jumat 1 November 2024 tersebut, dia disuruh Bripka NI (suaminya) untuk mengambil pakaian dalam. Tapi DFA tidak menghiraukannya.

Karena emosi, Bripka NI dan DFA terlibat cekcok. Lalu mata DFA dicolok menggunakan tangan kanan oleh suaminya. Tidak cukup itu saja. DFA juga ditampar oleh Bripka NI menggunakan tangan kanan sebanyak 5 kali. Kemudian DFA didorong hingga terjatuh ke lantai.

Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Tidak terima mendapat kekerasan tersebut, DFA melaporkan suaminya, Bripka NI, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan diterima oleh petugas SPKT, Aiptu Wahyudi Ferdaus.

Bripka NI dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 20024 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.

Baca juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Seorang keluarga Pelapor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Terlapor tidak cuma sekali dua kali melakukan kekerasan terhadap DFA.

“Setiap pulang ke rumahnya, dia (Bripa NI) main pukul. Dan kejadian ini berulang ulang. Suaminya sudah 8 sampai 9 bulan tidak masuk Dinas. Sudah laporan berulang kali, tapi sama aja tetap terjadi KDRT,” katanya, Rabu (27/11/2024). (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru