Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibunya di Desa Tambak Rejo

Reporter : Ahmad Aditya
AKP Fahmi Amarullah menginterogasi pelaku pembunuhan

Polresta Sidoarjo merilis kronologis dan motif kasus pembunuhan seorang ibu yang dilakukan anaknya di dalam rumah di Gang Perahu, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada 13 November 2024.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangan pers di Mako Polresta Sidoarjo. HK tega menikam ibunya inisial SW karena bermula dari cekcok.

Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

"Saat tersangka tidur dibangunkan ibunya untuk membelikan sembako. Karena tidak segera beranjak dari tempat tidurnya, dari pengakuannya ia dilempar kursi kayu dan dipukul oleh ibunya," kata AKP Fahmi Amarullah.

Dari sinilah cekcok ibu dan anak dimulai. Inisial HK merasa kesal pada ibunya. Lalu mengambil pisau dapur untuk menyerang ibunya. Pisau berupaya direbut ibu dari tangan HK.

Kemudian HK ditantang ibunya sambil mengatakan Ayo Kalau Berani. Amarah HK semakin menjadi hingga pisau dapur disabetkan mengenai lengan, leher, punggung, pipi dan telinga korban.

Baca juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru

"Dalam kondisi berlumuran darah Ibu di ruang tengah. Sementara HK menaruh pisau di bak mandi dan membersihkan diri lalu berganti pakaian. Mendengar ibunya berteriak minta tolong karena kesakitan dan berdarah hingga terdengar tetangga rumah, lantas HK menyekap mulut ibunya dan dibawa ke kamar hingga mengakibatkan ibunya meninggal dunia," jelasnya.

Akhirnya, warga yang mengetahui hal tersebut menghubungi anggota Polsek Waru untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Waru.

Baca juga: Putus Hubungan Kekasih Berujung Pembunuhan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, satu buah pisau dapur, satu kursi kayu, satu sarung, satu handuk, satu sarung bantal, satu celana jeans, satu kaos kaki dan satu celana.

Terhadap tersangka HK, dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3 ) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru