Mafia Pupuk Subsidi di Lumajang Cuma Dipenjara 1 Bulan

Reporter : Nanang Sujarwo
Pupuk Subsidi

Hukuman ringan terhadap 2 pelaku penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupupaten Lumajang, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang yang diketuai oleh Redite Ika Septina, dan anggotanya ialah Faisal Ahsan dan I Nyoman Ary Mudjana. Dua terdakwa itu ialah Ngatin Nurhayati dan Jen Sulaiman.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Agustus 2024 lalu itu, Ngatin Nurhayati dan Jen Sulaiman divonis selama 1 bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Muntahar akan Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Cok Satrya Aditya pada Kamis, 15 Agustus 2024. Isi tuntutan yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ngatin Nurhayati Binti Oerip Al. B. Tin dan terdakwa II Jen Sulaiman dengan pidana penjara masing – masing selama 2 bulan dan pidana denda masing – masing sebesar Rp. 500.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Ngatin Nurhayati dan Jen Sulaiman didakwa melakukan penyaluran dan memperjual belikan Pupuk bersubsidi tanpa hak, yang telah diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan keduanya itu dilakukan pada Selasa 6 Februari 2024, bertempat di Dusun Krajan I, RT. 08 RW. 02, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Kasus ini terungkap berawal Ngatin Nurhayati dan Jen Sulaiman yang sama – sama mempunyai usaha dagang sebagai pemasok pupuk bersubsidi yang mana keduanya tidak memiliki dasar surat penunjukan agen atau pengecer resmi pupuk bersubsidi dari pihak berwenang.

Selanjutnya Ngatin Nurhayati dan Jen Sulaiman bersepakat untuk menjual pupuk bersubsidi yang mana Ngatin Nurhayati mengambil pupuk bersubsidi dari Jen Sulaiman dengan kesepakatan Ngatin Nurhayati akan menjual pupuk bersubsidi dan melakukan pembayaran kepada Jen Sulaiman apabila pupuk terjual habis.

Pada Selasa 30 Januari 2024, Jen Sulaiman mengirimkan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA sebanyak 40 karung @ 50 Kg dengan harga Rp. 185.000 per karung kemudian pada hari Senin 5 Februari 2024.

Jen Sulaiman mengirimkan pupuk bersubsidi jenis UREA ke rumah Ngatin Nurhayati sebanyak 44 karung @ 50 Kg dengan harga Rp. 230.000 per karung.

Jen Sulaiman menyuruh Muhammad Abdul Hari alias Dul dan Bawon Setia Budi untuk mengantar pupuk bersubsidi ke rumah Ngatin Nurhayati yang beralamat di Krajan I RT. 08 RW. 02, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, dengan menggunakan 1 unit truck merk Mitsubishi Nopol : N-8863-YF.

Sesampainya di rumah Ngatin Nurhayati, kemudian Muhammad Abdul Hari dan Bawon Setia Budi menurunkan pupuk bersubsidi tersebut. Ngatin Nurhayati menyerahkan uang sebesar Rp. 7.650.000, sedangkan sisanya akan dibayarkan bila pupuk sudah terjual habis.

Kemudian pada Selasa 6 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Sugimun datang ke rumah Ngatin Nurhayati dengan maksud untuk membeli pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 1 sak / karung @ 50 Kg dengan harga Rp. 240.000.

Baca juga: Seorang Warga Desa Karangdowo Diadili Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi

Kkeuntungan yang diperoleh Ngatin Nurhayati menjual pupuk bersubsidi jenis PHONSKA maupun UREA sebesar Rp. 10.000 per sak, sedangkan Jen Sulaiman memperoleh keuntungan sebesar Rp. 15.000 per sak pupuk PHONSKA dan sebesar Rp. 30.000 per sak pupuk PHONSKA.

Dhimas Fajar Novianto beserta tim dari Polres Lumajang mendapatkan laporan bahwa di rumah Ngatin Nurhayati menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin. Dhimas Fajar Novianto beserta tim melakukan penyidikan atas laporan tersebut dan benar Ngatin Nurhayati telah menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan Ngatin Nurhayati beserta barang bukti berupa :

- 27 (dua puluh tujuh) sak pupuk bersubsidi NPK Phonska @ 50 Kg

- 1 (satu) sak pupuk bersubsidi NPK Phonska berisi + 25 Kg;

- 45 (empat puluh lima) sak pupuk bersubsidi UREA @ 50 Kg

Baca juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Indagsi Polda Sumsel

- 1 (satu) sak pupuk bersubsidi UREA berisi + 40 Kg;

- Uang tunai hasil penjualan pupuk senilai Rp. 200.000.

Kemudian Dhimas Fajar Novianto beserta tim berhasil mengamankan Jen Sulaiman dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Truck merk Mitsubishi, Nopol N-8863-YF.

Para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, Ngatin Nurhayati dan Jen Sulaiman selaku pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Para Terdakwa wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani yang terdaftar berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan harga tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai keputusan Menteri pertanian Nomor : 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang penetapan alokasi dan harga Eceran tertinggi (HET). (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru