Penambangan ilegal di Indonesia makin marak terjadi dan sebarannya kian meluas. Data Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan tanpa Izin yang dibentuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada 2.741 lokasi yang menjadi tempat tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (peti). Adapun, dari ribuan tambang illegal tersebut, baru sebagian kecil yang teridentifikasi.
• 480 lokasi tambang ilegal berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP);
Baca juga: Komisi III DPR RI : Kapolri Harus Tutup Seluruh Tambang Ilegal
• 133 lokasi lainnya berada di dalam IUP;
• 2.128 lokasi lain masih harus diidentifikasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan kepolisian.
Muhammad Haris (Anggota Komisi XII DPR RI dari F-PKS) menegaskan, penambangan ilegal di beberapa wilayah ternyata melibatkan pula Warga Negara Asing (WNA), di antaranya :
Baca juga: Aliansi LSM di Sulawesi Selatan Minta Kepala DPMPTSP Sulsel Dievaluasi
1. Penambangan bijih emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Beberapa bulan lalu, Kementerian ESDM menguak adanya aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugiannya tak main-main. Berdasarkan hasil persidangan, nilai kerugian akibat pertambangan emas ilegal ini mencapai Rp1,02 triliun. Angkanya berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram.
Baca juga: Komisi III DPR RI Mendorong Tindakan Tegas Terhadap Tambang Ilegal
2. Penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
Disinyalir, terdapat 25 lokasi tambang di wilayah ini yang masuk dalam kawasan hutan. Seluas 48 hektar kawasan hutan lindung digunakan untuk lokasi tambang, yang menyalahi aturan. Dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, KPK menerbitkan taksiran kerugian negara dari omzet satu bulan dengan nilai mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Sebanyak 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diduga terlibat dalam pengelolaan tambang emas ilegal di atas Bukti Malaikat, Sekotong, Lombok Barat tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto