Laporan Kehilangan Emas Seharga Rp 203 Juta di Polres Ogan Komering Ilir Masih Buram
Ibu Misbah (60 tahun), Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Komering Ilir, pada 11 Oktober 2024 pukul 11.04 WIB. Laporannya terkait dengan emasnya yang hilang di rumahnya.
Laporan diterima oleh Kanit II SPKT Polres Ogan Komering Ilir, Aipda Andi Sustra, teregister nomor LP/B/492/X/2024/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN. Namun hingga kini, 12 Desember 2024, laporan Misbah belum ada titik terangnya.
Baca Juga: Pencuri Mobil di Apartemen Prospero Ditangkap Polresta Sidoarjo
Dalam salinan laporan yang diterima Redaksi Lintaspekoro.com, Misbah melaporkan dengan tindak pidana pencurian Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Desa Sukaraja, dengan Terlapor dalam lidik.
Baca Juga: Mencuri Janur Senilai Rp 3 Juta di Area PTPN I, Warga Srono Dipidanakan
Uraian kejadian pada Senin 7 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB, di rumah Misbah. Misbah kehilangan emas perhiasan sebanyak 9 emas, dengan rincian 5 berbentuk gelang, 3 emas berbentuk kalung, dan 1 berbentuk liontin. Beratnya kurang lebih 29 suku dengan total kerugian kurang lebih Rp 230 juta.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi
“Sampai sekarang belum ada kabar dari Polres Ogan Komering Ilir siapa pencurinya. Kami ingin tahu siapa pelaku yang sudah mencuri emas seberat29 suku tersebut milik saudara kami. Karena kejadian di dalam rumah. Di dalam rumah saat itu ada 4 orang, yaitu saudari Misbah dan suami (yang baru dinikahi tahun 2023), dan adik kandung serta keponakan. Kami ingin mengetahui siapa pelaku sebenarnya,agar tidak saling salahkan,” kata Saudara Misbah, Jhon. (*Eka)
Editor : Bambang Harianto