DLH Sidoarjo Diharapkan Sidak Dugaan Dumping Limbah di Krian

Reporter : -
DLH Sidoarjo Diharapkan Sidak Dugaan Dumping Limbah di Krian
Bata api di lahan Desa Sidomulyo
advertorial

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo diminta agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lahan yang diduga dijadikan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3). Lokasinya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Dumping limbah B3 tersebut diduga dilakukan oleh PT LPS. Seorang warga Krian kepada Media Lintasperkoro.com menyebutkan, barang limbah yang diduga B3 tersebut ialah bata isolasi atau bata api. Limbah tersebut dibuang oleh PT AFG, salah satu pabrik multinasional yang berlokasi di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Aturan Limbah B3 Berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Pembuangan bata api oleh PT AFG menggunakan jasa transportir PT LPS. Seharusnya, limbah bata api dibuang ke Kabupaten Jepara oleh PT LPS untuk dimusnahkan. Namun, bukannya dibuang di Jepara, melainkan ditimbun di wilayah kemudian diperjual belikan.

Baca Juga: Dumping Limbah B3 di Pasuruan, Bos Pabrik Sandal Dituntut 6 Bulan Penjara

"Limbah bata api itu dijual lagi. Di lahan tertutup pagar itu, limbah bata api menumpuk di landfill. Jika ditaksir, bisa ratusan kubik. Jika dibiarkan, berbahaya bagi lingkungan. Dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, bau tidak sedap, dan sumber penyakit," jelasnya, Jumat (29/11/2024).

Dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), bata isolasi atau bata api penahan panas bekas pakai industri termasuk limbah B3 kategori 2.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Grebek Tempat Pembuangan Limbah Medis

Untuk itulah, dia berharap agar DLH Sidoarjo melakukan sidak ke lokasi lahan yang diduga dijadikan dumping B3. (*)

Editor : Bambang Harianto