Nulis Tambang, 5 Media Online Digugat Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Reporter : -
Nulis Tambang, 5 Media Online Digugat Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Pengadilan Negeri Bojonegoro
advertorial

Sebanyak 5 media online digugat perbuatan melawan hukum oleh CV Lillahisamawati Wal Ardhi di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Lima media onlina sebagai Tergugat ialah Info Kitanews.com, Penarealita.com, Kupaskriminal.com, mediahumaspolri.com, dan kabarreskrim. Net.

Sidang perdana dalam gugatan nomor 39/Pdt.G/2024/PN Bjn diselenggarakan pada Rabu, 4 Desember 2024. Namun sidang ditunda karena para Tergugat tidak hadir. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga: Warga Demo agar PT Kapur Rembang Indonesia Tidak Beroperasi

Adapun inti dari gugatan CV Lillahisamawati Wal Ardhi sebagai Penggugat, ialah terkait dengan pemberitaan di media Para Tergugat. Para Tergugat menulis aktivitas usaha bidang jasa  pengolahan lahan pertanian milik Penggugat (CV Lillahisamawati Wal Ardhi/LISA) di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

CV Lillahisamawati Wal Ardhi berdalih, bahwa usaha tersebut sudah sesuai dan sah menurut hukum karena dilengkapi perizinan. Perizinan yang dimaksud ialah Nomor Induk Berusaha 1011210037733, Kode KBLI 01611, judul KBLI Jasa Pengolahan lahan, Tingkat  Resiko Rendah, terbit izin Pengolahan lahan tanggal 20 Juli 2024.

Karena aktivitas usahanya diberitakan, CV Lillahisamawati Wal Ardhi mengklaim berpotensi mengalami kerugian meteriil dan immaterial. Kerugian meteriil disebutkan sebesar Rp 2 miliar, dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.

Atas kerugian tersebut, CV Lillahisamawati Wal Ardhi menggugat 5 media online sebesar Rp 7 miliar, dihitung dari kerugian meteriil dan immaterial.

Adapun tulisan yang diperkarakan ialah :

- Tergugat 1 : Infokitanews.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Ilegal di Tuban dan Bojonegoro Untuk Hindari Razia”, yang terpublis tanggal 4 November 2024;

- Tergugat II : Media Online penarealita.com, yang berjudul “APH Bojonegoro Diduga dikadali Pemain Tambang Ilegal berkedok Pengolahan lahan Pertanian”, yang terpublis tanggal 4 November 2024;

- Tergugat III : Media Online kupaskriminal.com, yang berjudul “ Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan lahan Pertanian Akali APH”, yang terpublis tanggal 4 November 2024; 

Baca Juga: Komisi III DPR RI Mendorong Tindakan Tegas Terhadap Tambang Ilegal

- Tergugat IV : Media Online mediahumaspolri.com, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH“, yang terpublis tanggal 04 November 2024;

- Tergugat V : Media Online kabarreskrim.net, yang berjudul “Pola Licik Pemain Tambang Diduga illegal Bojonegoro dan Tuban Akali Aturan Untuk Kadali APH“, yang terpublis tanggal 4 November 2024;

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengungkapkan, jika CV Lillahisamawati Wal Ardhi tidak memiliki izin tambang melainkan izin pengelolaan lahan pertanian.

Tetapi berdasarkan temuan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bojonegoro bersama beberapa dinas saat turun cek lokasi, didapati adanya sarana kerja bentuk alat berat bego dan pengangkutan limbah tanah. Itu yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan aktivitas pengelolaan lahan pertanian, tetapi diduga kegiatan pertambangan.

Menurut Selly, hal itu juga diperkuat CV Lillahisamawati Wal Ardhi telah melakukan pembayaran pajak galian ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Bojonegoro sejak tahun 2022.

Baca Juga: Polres Simalungun Awasi Lokasi Dugaan Tambang Pasir Ilegal

“Pertanyaannya, jika dia tidak melakukan pertambangan, kenapa harus membayar pajak kepada Bapenda. Harusnya itu tidak perlu. Kalau dia membayar pajak galian C, harusnya memiliki perizinan Pertambangan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, lanjut Selly, ternyata lokasi titik koordinat tersebut terdaftar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bojonegoro sebagai wilayah permukiman perdesaan, bukan kawasan pertambangan atau pertanian.

“Jadi sebenarnya, ketika usaha pengembangan pengelolaan lahan pertanian pun tidak bisa dilakukan, karena disitu tertera peruntukkan kawasan wilayah pemukiman. Secara otomatis sudah tidak sesuai Perda Tata Ruang. Kami meminta penegasan dari forum tata ruang secara legal untuk menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pengolahan lahan Pertanian maupun pertambangan,” terangnya.

Dengan adanya bukti pembayaran pajak galian C oleh penambang kepada Bapenda Bojonegoro, maka dari itu, Selly meminta Kepada DPMPTSP Bojonegoro untuk berkoordinasi dengan Pemerinta Provinsi Jatim, serta Dinas yang menerbitkan perizinan sebagai pemangku kewenangan dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sambil menunggu hasil maupun arahan petunjuk lanjutan.

“Karena izinnya pengolahan lahan pertanian namun kegiatannya kategori pertambangan, untuk sementara kegiatan pertambangan kita berhentikan dahulu. Karena tidak sesuai Perda Tata Ruang. Sebagai wujud penegakan Perda dan tetap mengacu pada perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tadi dalam rapat kita minta kegiatan dihentikan dahulu,” tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto