Pendukung Kotak Kosong Gugat Hasil Pilkada Gresik 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Pendukung Kotak Kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gresik, mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu, 7 Desember 2024. Pemohon gugatan adalah Ali Candi, selaku pemantau pemilhan Kabupaten Gresik. Sementara Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.
Berdasarkan akta pengajuan permohonan gugatan itu, berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2004 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga: Aliansi Penyelamat Demokrasi dan GenPabumi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam akta tersebut juga tertulis, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan elektronik. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Akta permohonan pengajuan Pemohon itu sendiri ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin pada Senin, 9 Desember tahun 2024, pukul 09.43 WIB.
Mega Bagus Saputra, salah satu pendukung Kotak Kosong membenarkan adanya pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya benar. Kami ajukan gugatan Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi. Kotak kosong OTW (on the way) Mahkamah Konstitusi," ucap Bagus kepada Pewarta, Senin malam (9/12/2024).
Menurut Bagus, salah satu materi gugatannya adalah angka suara Kotak Kosong di Gresik adalah yang terbesar se-Indonesia dan angka golongan putih (golput) di kabupaten Gresik paling tinggi.
"Bila dijumlahkan suara kotak kosong 244.539 + 327.500 (golput) total sebanyak 572.039 suara. Sedangkan suara paslon (Yani-Alif) hanya 364.870," ungkap Bagus.
Disampaikan Bagus, tingginya angka golput menandakan bahwa paslon terpilih tidak memperoleh dukungan sepenuhnya dari masyarakat.
Baca Juga: Kampanye Akbar Gus Yani - Alif Diwarnai Ajakan Coblos Kotak Kosong
"Salah satu alasan utama warga golput adalah ketidakcocokan atau ketidakpuasan terhadap kandidat yang tersedia. Warga memilih golput karena merasa bahwa tidak ada calon yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai atau aspirasi mereka, sehingga mereka memilih untuk tidak memberikan suara mereka," terang mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat (PDIP DPRD) Gresik ini.
Bagus mengaku, pihaknya telah mempersiapkan kelengkapan tentang permintaan panitera Mahkamah Konstitusi agar Pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan elektronik
"Sudah disiapkan sampai malam hari ini, lembur," katanya.
Bagus menyebut, pihak pendukung kotak kosong sudah menyiapkan pengacara dalam pemohonan gugatan Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada pengacaranya," pungkas Bagus.
Baca Juga: Ratusan Warga Cerme Deklarasi Coblos Bumbung Kosong di Pilkada Gresik
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik membenarkan adanya pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada Gresik ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya ada pengajuan gugatan," katanya.
Dikatakan Taufik, dalam menghadapi gugatan itu, KPU akan mengikuti prosedur di Mahkamah Konstitusi.
"Kita mengikuti prosedur yang ada di Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto