Komisi III DPR RI : Kapolri Harus Tutup Seluruh Tambang Ilegal

Reporter : -
Komisi III DPR RI : Kapolri Harus Tutup Seluruh Tambang Ilegal
Martin Daniel Tumbelaka
advertorial

Pernyataan keras kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) datang dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Martin Daniel Tumbelaka. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak agar kepolisian segera menutup seluruh tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Utara.

Pernyataan ini disampaikan setelah tiga penambang ditemukan tewas di lubang tambang ilegal di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga: Warga Demo agar PT Kapur Rembang Indonesia Tidak Beroperasi

"Kami dari Komisi III berharap aparat penegak hukum bertindak tegas menertibkan tambang ilegal di Sulut. Jangan sampai terkesan seperti pemadam kebakaran, baru bertindak setelah ada kejadian. Aparat harus lebih proaktif," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).

Martin menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal sebagai bagian dari prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang baik merupakan bagian dari Asta Cita, terutama untuk mencegah kebocoran kekayaan negara yang bernilai tinggi.

Baca Juga: Aliansi LSM di Sulawesi Selatan Minta Kepala DPMPTSP Sulsel Dievaluasi

Martin meminta kepolisian untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

"Kapolda dan jajaran harus tegas. Tidak ada lagi istilah back-up. Semua tambang ilegal harus segera ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Mendorong Tindakan Tegas Terhadap Tambang Ilegal

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kami di Komisi III akan terus memantau dan mengawasi implementasinya," ucapnya menambahkan.

Komisi III DPR, kata dia, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus untuk mengawal isu pengelolaan sumber daya alam, termasuk praktik tambang ilegal. (*)

Editor : Bambang Harianto