Bea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024. Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Bea Cukai Palangkaraya, pada Rabu (04/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector.
Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Gresik, Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 617 Juta
"Bea Cukai mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarat dari barang ilegal yang membahayakan bagi ekonomi bangsa maupun kesehatan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan APH Provinsi Gorontalo Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Palangkaraya juga berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp312.679.000.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal
Diharapkan kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan stabilitas ekonomi. (*)
Editor : Bambang Harianto