Tim Opsnal Polsek Wawo mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pemotong rumput yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wawo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di ruang Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wawo, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pencuri Laptop Mahasiswa UTM
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan menjelaskan, pelapor dalam kasus tersebut yakni Sri Hartati (52 tahun), Kepala Sekolah SMPN 1 Wawo, warga Dusun Rasabou, Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Sementara terduga pelaku berinisial RA (19 tahun), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Dusun Loka, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO warna orange.
Kapolsek Wawo menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat saksi bernama Ahmad Kadafi yang merupakan staf Tata Usaha SMPN 1 Wawo datang ke sekolah sekitar pukul 06.30 WITA. Saat tiba di lokasi, saksi melihat sebuah kursi kayu berada di depan pintu ruang Tata Usaha yang diduga digunakan pelaku untuk berdiri dan memasukkan tangan melalui ventilasi guna membuka grendel pintu dari dalam.
Ketika pintu didorong, ternyata langsung terbuka. Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, satu unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO diketahui telah hilang.
Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya
Akibat kejadian tersebut, pihak SMPN 1 Wawo mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wawo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Opsnal Polsek Wawo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa mesin pemotong rumput hasil curian telah dijual kepada salah seorang warga di Dusun Sangga, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo.
Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, Kanit Reskrim Polsek Wawo bersama Tim Opsnal mendatangi rumah pembeli barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan ciri-ciri barang, diketahui bahwa mesin pemotong rumput tersebut sesuai dengan barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor.
Barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Wawo. Dari hasil interogasi terhadap pembeli bernama Mi’raz, diketahui mesin tersebut dibeli dari terduga pelaku RA dengan harga Rp 600 ribu.
Baca juga: Polsek Torgamba Ungkap Pencurian di SPBU Pinang Awan
Petugas Polsek Wawo kemudian melakukan pencarian terhadap RA di rumahnya, namun yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.
Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, Tim Opsnal Polsek Wawo kembali mendapat informasi dari informan bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Wawo langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto