Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Bioskop Rajawali

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial RHKL alias Acong

Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya kembali dibuktikan melalui tindakan tegas jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan. 

Tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim sukses meringkus seorang pria berinisial RHKL alias Acong pada Selasa, 12 Mei 2026. Penangkapan tersangka yang dilakukan di Jalan Patrice Lumumba ini merupakan jawaban atas kasus penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang sempat meresahkan masyarakat.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

Kasus ini berakar dari peristiwa kelam yang terjadi pada 8 Juni 2023 silam di kawasan Bioskop Rajawali, Kelurahan Wek III. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan ini dipicu oleh tindakan premanisme di mana pelaku mencoba meminta uang kepada korban, Muhammad Idris Hasibuan. Penolakan korban berujung pada pertengkaran mulut yang kemudian dimanfaatkan tersangka Acong untuk memanggil rekan-rekannya. 

Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

Secara brutal, mereka mengeroyok korban menggunakan sebatang kayu dan lemparan batu, bahkan terus mengejar korban yang sempat berusaha melarikan diri hingga ke Jalan Solo.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka-luka yang cukup parah, termasuk luka lebam di kepala, luka di telinga kanan, serta memar di bagian punggung yang mengharuskannya mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Kota Padangsidimpuan. 

Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana

Pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Padangsidimpuan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru