Dibiarkannya aktivitas tambang batu ilegal Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, berdampak kerusakan lingkungan yang sangat parah. Seperti munculnya lubang besar berdiameter sekitar 7 meter dan kedalaman 12 meter.
Fenomena itu diduga karena aktivitas galian batu ilegal, mengakibatkan permukaan tanah yang ada di atasnya amblas sedalam 5 meter. Amblesnya lahan pertanian diketahui oleh Nasrukah sekitar dua pekan lalu. Perempuan paruh baya itu merupakan petani penggarap di lahan milik Mawan. Tepat di bawah lahan pertanian yang berkontur miring merupakan area galian tambang batu.
Baca juga: Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Ilegal di Bukit Lentera
Area galian batu ilegal di Desa Giripurno kini dipasang garis polisi oleh petugas Polsek Bumiaji pada Senin siang (23/12/2024). Di area itu terdapat dua lubang masuk, yakni di sisi selatan dan sisi barat. Lubang masuk di sisi selatan diperkirakan sengaja dibuat oleh pekerja tambang. Sementara lubang masuk di sisi barat ditengarai ada secara alami. Sehingga perangkat Pemdes Giripurno menduga di area tersebut terdapat gua.
“Diduga ada gua alami di situ. Kami baru tahu setelah ada kejadian ini, lalu melakukan penelusuran ke dalam terowongan bawah tanah. Jalurnya bercabang-cabang menyerupai labirin,” ungkap Kepala Desa Giripurno, Suntoro, Senin (23/12/2024).
Suntoro menuturkan, aktivitas galian batu dibuka oleh Jayadi, warga Dusun Kedung, Desa Giripurno. Ia memperkirakan, aktivitas itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu, sebelum dia menjabat kepala desa. Dulunya, lanjut Suntoro, Jayadi membeli lahan di area tersebut untuk menggali bebatuan yang ada di bawah permukaan tanah.
Baca juga: Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Ilegal di Bukit Lentera
Suntoro mengatakan, pihaknya akan menutup dan menghentikan aktivitas galian batu. Karena membawa dampak kerusakan serta mengandung risiko bahaya, terutama bagi para petani.
Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pihaknya langsung memerintahkan Polsek Bumiaji untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.
Baca juga: Lukman Hidayat, Penambang Ilegal di Desa Bedewang, Dituntut 7 Bulan Penjara
“Kami tidak ingin kejadian ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih buruk," ujar Danang.
Polres Batu saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan modus operandi penambangan ilegal tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini. (*)
Editor : Bambang Harianto