Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Misyanto dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan JPU, R. A. Wahida N, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam tuntutannya, Misyanto dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana, baik bertindak sendiri atau bersama – sama, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan maupun turut serta melakukan, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Polsek Kedungwaru Amankan Seorang Warga Siraman yang Gelapkan 1 Unit Motor
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misyanto dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp. 50.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” kata R. A. Wahida N di sidang dengan perkara nomor 449/Pid.Sus/2024/PN Byw.
Kasus yang menjerat Misyanto terjadi pada November 2022. Kala itu, Gatot menghubungi Rifqi Alfiyanto dengan maksud ingin membelikan Misyanto kendaraan pick up. Selanjutnya Rifqi Alfiyanto menghubungi Muhamad Prasetyawan untuk mencari kendaraan pick up Daihatsu Grandmax, dan akhirnya dapat dari Sujianto, beralamat di Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan harga Rp103.000.000.
Rifqi Alfiyanto menjual kendaraan Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam nomor Polisi (nopol) P 8750 QB kepada Gatot dengan harga Rp105.000.000, dikarenakan Misyanto oleh Gatot hanya diberi uang sebesar Rp 30.000.000.
Rifqi Alfiyanto menyarankan agar Misyanto menjaminkan BPKB kendaraan pick up Daihatsu Grandmax tersebut untuk mendapatkan pembiayaan kredit ke PT Sinar Mas Multifinace untuk menutupi kekurangan pembayaran kendaraan tersebut.
Setelah Gatot dan Misyanto menyetujui saran dari Rifqi Alfiyanto tersebut, kemudian Misyanto diajak oleh Rifqi Alfiyanto ke rumah Muh. Prasetyawan di daerah Sempu, Kabupaten Banyuwangi, untuk melihat Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam nopol P 8750 QB.
Setelah cocok, kemudian Muh. Prasetyawan menghubungi Ahmad Mubarok yang pada intinya menyampaikan jika Misyanto ingin mengajukan pembiayaan kredit.
Selanjutnya pada Kamis, 24 November 2022, sekira pukul 11.30 WIB, Achmad Mubarok selaku petugas dari PT Sinar Mas Multifinance menghubungi Rifqi Alfiyanto melalui telepon.
Selanjutnya Achmad Mubarok diantar ke rumah Misyanto dan menjelaskan proses pengajuan pembiayaan kepada PT Sinar Mas Multifinance Cabang Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, Achmad Mubarok meminta beberapa persyaratan kepada Misyanto sebagai kelengkapan untuk proses pengajuan pembiayaan pembelian kendaraan pick up di PT Sinar Mas Multifinance.
Baca juga: Bos Perumahan Perum Diamond Village Juanda Divonis 3 Tahun Penjara
Nominal pengajuan pembiayan kredit yang diajukan oleh Misyanto kepada PT Sinar Mas Multifinance Cabang Banyuwangi untuk membeli Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax tersebut sebesar Rp 75.000.000.
Pada Rabu 30 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB, dana pengajuan pembiayaan pembelian kendaran Grand Max sudah disetujui dan dicairkan sebesar Rp 75.000.000 ke rekening PT Carbay Service Indonesia selaku Agregator pihak ketiga yang sudah bekerjasama dengan PT Sinar Mas Multifinance Cabang Banyuwangi khusus untuk pembelian mobil bekas.
Pengajuan pembiayaan pembelian kendaraan tersebut disetujui dengan Hutang Pokok Rp 92.291.579 sesuai nomor kontrak surat perjanjian pembiayaan multiguna dan pemberian jaminan secara kepercayaan fidusia Nomor 122000047189 tanggal 30 November 2022, dan syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan FIDUSIA dengan angsuran perbulan sebesar Rp 2.877.000 selama 48 kali terhitung mulai 30 November 2022 sampai 30 Oktober 2026.
Selanjutnya uang sejumlah Rp 75.000.000 ditransferkan kepada Sujianto selaku penjual kendaraan serta tercatat dalam sertifikat Fidusia nomor W1500972456AH0501 Tahun 2022 tanggal 01 Desember 2022.
Pada Jumat 5 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Rifqi Alfiyanto mendatangi rumah Misyanto. Saat itu Gatot dengan disaksikan oleh Misyanto menyampaikan kepada Rifqi Alfiyanto jika sudah tidak mampu membayar angsuran setiap bulannya.
Kemudian Gatot meminta bantuan Rifqi Alfiyanto untuk mengoper kredit kendaraan pick up Daihatsu Grandmax tersebut kepada orang lain. Setelah Misyanto menyetujui, selanjutnya Gatot meminta kontak mobil dan STNK kendaraan pick up Grandmax dan menyerahkan kepada Rifqi Alfiyanto.
Keesokan harinya, Rifqi Alfiyanto menjual kendaraan Pick Up Grandmax warna hitam nopol P 8750 QB kepada Muh Prasetyawan dengan harga Rp 140.00.000.
Misyanto pada saat mengalihkan menjual melakukan oper kredit kendaraan Pick Up Grandmax tidak pernah meminta ijin maupun tidak ada persetujuan tertulis dari PT Sinar Mas Multifinance Cabang Banyuwangi selaku penerima fidusia. Atas kejadian tersebut, PT Sinar Mas Multifinance Cabang Banyuwangi mengalami kerugian sebesar Rp 117.176.609.
Perbuatan Misyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 jo Pasal 23 2 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 1 ke 1 KUHPidana, atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 1 ke 1 KUHPidana.
Selain Misyanto, terjerat dengan kasus yang sama ialah Gatot. Gatot juga dituntut selama 6 bulan penjara, di sidang secara terpisah dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2024/PN Byw. (*)
Editor : Bambang Harianto