Sulkan Gelapkan Uang PT Roasi Sinergi Industri untuk Judi Online
Sulkan selaku Direktur PT Roasi Sinergi Industri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," kata M Aunur Rofiq selaku Ketua Majelis Hakim.
Sulkan bekerja dan menjabat sebagai Direktur di PT Roasi Sinergi Industri sejak bulan September 2023 sampai dengan 30 Agustus 2024. Dia mendapatkan gaji bersih setiap bulannya kurang lebih sekitar Rp 13 juta.
PT Roasi Sinergi Industri merupakan anak perusahaan dari PT Satona Grup, yang bergerak di bidang manufaktur bahan kimia. Alamatnya di Jalan Raya PLN Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan produksi di PT Roasi Sinergi Industri sudah berjalan, kemudian Sulkan membentuk Kas Besar di PT Roasi Sinergi Industri tanpa sepengetahuan dari Hot Rudolf Marihot selaku Direktur Keuangan pada saat itu dengan tujuan untuk Kegiatan Operasional Direksi.
Waktu terbentuknya kas besar tersebut, yang awal mulanya direncanakan untuk operasional direksi. Namun dikarenakan PT Roasi Sinergi Industri belum ada kegiatan keluar kota, akhirnya Sulkan meminjam uang kas besar PT Roasi Sinergi Industri. Nilai total yang Sulkan pinjam senilai Rp 285 juta.
Sulkan mengambil uang kas besar dari perusahaan PT Roasi Sinergi Industri yaitu dari rekening Sulkan. Selanjutnya Sulkan tarik secara tunai di mesin ATM. Dikarenakan kas besar PT Roasi Sinergi Industri tersebut langsung terhubung ke rekening Sulkan.
Dan untuk pengadaannya sendiri, dari pihak keuangan PT Roasi Sinergi Industri akan mentransfer ke kas besar dan kas kecil.
Perbuatan Sulkan yang telah mentransfer uang perusahaan milik PT Roasi Sinergi Industri ke dalam rekening pribadi miliknya dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi online, liburan dan lain sebagainya, adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan PT Roasi Sinergi Industri yaitu Jeremia MS selaku Direktur Utama PT Satona yang juga sebagai pemegang saham mayoritas PT Roasi Sinergi Industri.
Akibat dari perbuatan Sulkan, PT Roasi Sinergi Industri menderita kerugian sebesar Rp 292.500.000. (*)
Editor : Bambang Harianto