Mengapa ada beberapa organisasi advokat yang menggunakan nama PERADI? Apa yang sebenarnya terjadi dalam dinamika organisasi advokat di Indonesia?
Apa itu PERADI ?
PERADI merupakan singkatan dari Perhimpunan Advokat Indonesia. Dalam perkembangannya, muncul beberapa organisasi yang sama-sama menggunakan nama PERADI dengan kepengurusan yang berbeda.
Baca juga: Otto Hasibuan Dari Ketua PERADI ke Wakil Menteri
Masing-masing organisasi mengklaim memiliki dasar hukum dan legitimasi tersendiri, sehingga saat ini masyarakat mengenal berbagai varian organisasi yang menggunakan nama PERADI.
1. PERADI
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dibentuk pada 21 Desember 2004 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menghendaki adanya satu wadah organisasi profesi advokat (single bar).
PERADI mulai mengalami perpecahan sekitar tahun 2015 akibat perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Saat ini PERADI dipimpin oleh Otto Hasibuan yang saat ini menjabat Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
2. PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) lahir sebagai salah satu hasil dinamika internal organisasi advokat pasca berakhirnya kepemimpinan Otto Hasibuan di PERADI. Dalam perkembangan tersebut, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. memimpin organisasi yang kemudian dikenal sebagai PERADI SAI.
Saat ini Harry Ponto menjabat Ketua Umum untuk masa bakti 2025-2030 dan didampingi oleh A. Patra M. Zen sebagai Sekretaris Jenderal.
3. PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA)
Baca juga: Puluhan Organisasi Advokat Tolak Wacana Organisasi Tunggal
Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) lahir dari konflik besar yang memuncak menjelang Musyawarah Nasional (Munas) II PERADI yang diselenggarakan di Makassar pada Maret 2015.
Kubu yang nantinya menjadi PERADI RBA kemudian menyelenggarakan Munas rekonsiliasi tersendiri. Pada November 2015, kubu ini berhasil melaksanakan pemilihan Ketua Umum secara e-voting.
Dalam pemilihan tersebut, Luhut M.P. Pangaribuan terpilih sebagai Ketua Umum. Di bawah kepemimpinannya, faksi ini mengusung visi besar untuk menjadikan organisasi ini sebagai "Rumah Bersama bagi seluruh advokat Indonesia demi merajut kembali persatuan dan menaikkan standar profesi.
4. PERADI Nusantara
PERADI Nusantara (Persaudaraan Advokatindo Nusantara), berbeda dengan Peradi lainnya yang lahir dari dinamika faksi organisasi induk, PERADI Nusantara berdiri secara mandiri sebagai organisasi advokat baru pada tahun 2023 di Jakarta.
Baca juga: Komite Advokat Muda Banyuwangi Peduli Generasi Muda
Organisasi ini hadir sebagai wadah bagi para advokat untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Saat ini, Dr. (c) Ronald Samuel Wuisan menjabat sebagai Ketua Umum PERADI Nusantara.
5. PERADI Profesional (Peradiprof)
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, atau yang dikenal sebagai PERADI Profesional (Peradiprof), adalah organisasi profesi advokat baru di Indonesia yang resmi dideklarasikan pada tanggal 5 Maret 2026 di Jakarta. Organisasi ini didirikan oleh tiga guru besar hukum dari Universitas Jayabaya, dengan Prof. Harris Arthur Hedar, S.H, M.H. bertindak sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) pertama.
Pendiri menegaskan bahwa PERADI Profesional hadir bukan sebagai organisasi tandingan atau kompetitor bagi faksi-faksi PERADI yang sudah ada sebelumnya. Organisasi ini lahir dari kegelisahan kolektif terhadap tantangan profesi advokat, seperti fragmentasi organisasi dan menurunnya kepercayaan public. (*)
Editor : Bambang Harianto