Catur Zaenal Bahrudin Gelapkan Uang KSP Sentosa Makmur Kediri

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Catur Zaenal Bahrudin
Catur Zaenal Bahrudin
grosir-buah-surabaya

Catur Zaenal Bahrudin bin Rochman selaku Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur terbukti membuat kredit fiktif dan menggelembungkan pinjaman anggota koperasi. Atas perbutannya itu Catur Zaenal Bahrudin dihadapkan pada proses hukum di Pengadilan Negeri Kediri. 

Sri Haryanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang mengadili perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Catur Zaenal Bahrudin menyatakan, Catur Zaenal Bahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ketentuan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Catur Zaenal Bahrudin bin Rochman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026.

Catur Zaenal Bahrudin adalah karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan jabatan petugas dinas lapangan Rayon 14 yang bertugas mencari anggota peminjam, mengajukan berkas dan data calon peminjam ke kantor, menerima pencairan dana pinjaman dari kasir, menyerahkan uang pinjaman kepada anggota, serta menarik dan menyetorkan angsuran pinjaman anggota ke kasir KSP Sentosa Makmur di Jalan RA Kartini Dusun/Desa Kayenlor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Sejak sekitar April 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Catur Zaenal Bahrudin melaksanakan tugasnya. Pada setiap pengajuan pinjaman Catur Zaenal Bahrudin mencatat data calon peminjam di buku transaksi, mengajukannya kepada Tukiyanto selaku Pengawas Rayon 14 untuk diperiksa dan diberikan persetujuan.

Setelah itu, Catur Zaenal Bahrudin mengajukan cash bon kepada Diyah Nurul Apriliyah selaku Kasir pada KSP Sentosa Makmur untuk pencairan, kemudian menyerahkan uang pinjaman ke anggota disertai penandatanganan kartu promese oleh petugas dan anggota. Demikian pula untuk setoran angsuran, Catur Zaenal Bahrudin mencatat penerimaan angsuran di kartu promese dan buku angsuran, lalu menyetorkannya ke kasir untuk dicatat di pembukuan kasir. 

Namun berjalannya waktu, Pengawas Rayon 14 Tukiyanto dan Wakil Pimpinan KSP Sentosa Makmur, Sarikin mencermati adanya kejanggalan berupa jumlah setoran angsuran dari Catur Zaenal Bahrudin yang terus mengalami penurunan dan tidak sebanding dengan portofolio pinjaman yang berada dalam tanggung jawab Catur Zaenal Bahrudin.

Kemudian Tukiyanto melakukan audit internal dan cross check lapangan bersama Catur Zaenal Bahrudin terhadap data transaksi pinjaman dan angsuran yang tercatat di kantor. Dalam proses audit tersebut, Pengawas memeriksa satu per satu kartu promese, mencocokkan dengan buku transaksi dan buku kasir serta melakukan pengecekan langsung ke anggota di lapangan, antara lain kepada Dewi Irawati, Sulastri dan Tri Gita Wijayanti yang merupakan anggota atau mantan anggota peminjam di Rayon 14.

Dari hasil audit beserta klarifikasi lapangan tersebut terungkap bahwa terdapat banyak kartu promese atas nama peminjam yang ternyata tidak pernah merasa mengajukan pinjaman baru, terdapat selisih antara jumlah angsuran yang menurut anggota telah dibayarkan dengan yang tercatat di kantor, serta terdapat pinjaman atas nama anggota seperti Agustinus (suami Sulastri) dan Tri Gita Wijayanti yang nilainya di pembukuan ternyata lebih besar dari jumlah yang mereka ketahui, sehingga memperlihatkan adanya praktik pengajuan peminjam fiktif, tidak menyetorkan angsuran, dan mendompleng pinjaman oleh Catur Zaenal Bahrudin.

Sejak bulan April 2023 sampai dengan awal bulan Februari 2026, Catur Zaenal Bahrudin mengajukan pinjaman atas nama anggota fiktif, yakni Catur Zaenal Bahrudin menggunakan data nama orang-orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman di KSP Sentosa Makmur dan tidak pernah menerima uang pinjaman, namun oleh Catur Zaenal Bahrudin diinput dan diajukan seolah-olah sebagai anggota peminjam.

Setelah prosedur administratif terpenuhi dan pengawas memberikan persetujuan pada buku transaksi, Diyah Nurul Apriliyah selaku Kasir pada KSP Sentosa Makmur melakukan pencairan dana (cash bon) lalu menyerahkannya kepada Catur Zaenal Bahrudin.

Berdasarkan hasil audit internal dan cross check di lapangan oleh Pengawas Rayon 14, Tukiyanto terhadap kartu promese dan daftar pinjaman, diketahui bahwa dengan modus pengajuan nama anggota peminjam fiktif ini, Catur Zaenal Bahrudin telah menggunakan uang milik KSP Sentosa Makmur kurang lebih sebesar Rp 231.095.000 dengan jumlah anggota yang namanya difiktifkan kurang lebih 136 orang.

Sejak September 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Catur Zaenal Bahrudin tidak menyetorkan sebagian uang angsuran yang telah dibayarkan oleh anggota peminjam, yaitu Catur Zaenal Bahrudin menerima uang angsuran di lapangan dari anggota dan/atau melalui perantaraan Dewi Irawati yang sering dimintai tolong oleh anggota Sulastri dan Tri Gita Wijayanti.

Untuk menyerahkan uang angsuran kepada Catur Zaenal Bahrudin, namun Catur Zaenal Bahrudin tidak seluruhnya menyetorkan uang angsuran tersebut ke kantor dan tidak mencatatkannya sebagaimana mestinya. Berdasarkan data dan pemeriksaan keuangan serta cross check terhadap anggota yang dilakkan oleh Tukiyanto, diperoleh fakta bahwa dengan modus tidak menyetorkan angsuran tersebut Catur Zaenal Bahrudin telah menggunakan uang KSP Sentosa Makmur kurang lebih sebesar Rp 14.325.000 dengan jumlah anggota yang angsurannya tidak disetorkan kurang lebih 17 orang.

Sejak September 2023 sampai dengan bulan Februari 2026, Catur Zaenal Bahrudin melakukan perbuatan mendompleng pinjaman anggota, yakni ketika ada anggota yang mengajukan pinjaman dengan jumlah tertentu Catur Zaenal Bahrudin menaikkan nilai pinjaman yang diajukan ke kantor tanpa sepengetahuan anggota, sehingga koperasi mencairkan dana lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan kepada anggota.

Catur Zaenal Bahrudin hanya menyerahkan kepada anggota sesuai jumlah yang dimintanya. Sedangkan selisih kelebihan pencairan tersebut, Catur Zaenal Bahrudin ambil dan gunakan sendiri. Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Tukiyanto serta pemeriksaan dokumen promese dan konfirmasi kepada anggota, diketahui bahwa dengan modus mendompleng pinjaman anggota ini, Catur Zaenal Bahrudin telah menggunakan keuangan KSP Sentosa Makmur kurang lebih sebesar Rp 14.500.000 dengan jumlah anggota yang pinjamannya didompleng kurang lebih 14 orang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan internal oleh pengawas dan manajemen koperasi, Catur Zaenal Bahrudin mengakui sejak April 2023 sampai dengan awal Februari 2026 telah melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dengan alasan tekanan kebutuhan ekonomi keluarga, dan menyatakan bahwa seluruh uang hasil perbuatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta keperluan- keperluan lain yang tidak terduga.

Akibat perbuatan Catur Zaenal Bahrudin tersebut, pihak KSP Sentosa Makmur mengalami kerugian kurang lebih Rp 259.920.000. (*)