Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggeledah gedung Wismilak pada Senin (14/8/2023) yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka datang menggunakan dua mobil. Rombongan petugas dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka langsung masuk ke lobi gedung Wismilak untuk menggeledah.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 6 petugas lebih dari Ditreskrimsus Polda Jatim setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023). Polisi juga telah mengantongi izin penggeledahan, serta penyitaan dari pengadilan.
Baca juga: Sepak Terjang Kombes Pol Budi Hermanto yang Ditunjuk Jadi Direskrimsus Polda Jawa Timur
Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan saat ini masih belum bisa memberikan keterangan resmi dan lebih lanjut. Namun begitu, penggeledahan tersebut dilakukan karena dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, "Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi serta TPPU."
Selain itu, Farman menyebut, penggeledahan ini terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak," jelas Farman.
"Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," jelasnya.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.
"Harapannya penggeledahan ini dapat berjalan lancar, kita dapat temukan dokumen yang kita cari sehingga penyidikannya bisa lancar," harap Farman.
Polisi akhirnya menyita Graha Wismilak Surabaya dengan memasang police line di sepanjang pagar gedung serta pemasangan sejumlah spanduk yang berisi pemberitahuan terkait penyitaan.
Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, landasan polisi menyita Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya ini karena ada laporan pemalsuan akta otentik.
Baca juga: Daftar Lengkap Perwira Polda Jatim dan Jajaran yang Dimutasi
Di lokasi, plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, plakat tersebut di bawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Emiten rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) mengeluarkan pernyataan resminya terkait adanya penggeledahan gedung kantor Wismilak di Jl. Raya Darmo Surabaya oleh pihak kepolisian pada Senin (14/8/2023).
Public Relations Wismilak Anastesya Ftaraya mengatakan bahwa Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Gedung Grha Wismilak juga telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” katanya dikonfirmasi Bisnis, Senin (14/8/2023).
Baca juga: AKBP Irwan Kurniawan dari Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim Digeser di Subdit Indagsi
Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya, serta seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum WIIM.
Gedung Wismilak (PT Gawih Jaya) merupakan salah satu gedung cagar budaya yang ada di Surabaya dan dilindungi oleh negara. Gedung Wismilak dulu dikenal sebagai Kantor Kepolisian Negara Darmo tepatnya di tahun 1928.
Kemudian pada tanggal 21 Agustus 1945 Polisi Istimewa Surabaya (Tokubetsu Keisatsutai) dipimpin komandannya Inspektur Polisi Moh. Jasin memproklamirkan diri sebagai Polisi Republik Indonesia.
Semula, menurut ultimatum Jenderal Mansergh, arek-arek Surabaya diharuskan meletakkan senjata-senjata yang dirampas dari Jepang dimuka gedung ini. Gedung indah bergaya Rasionalisme ini terlihat dari tatanan batu bata diplester, kosen kayu, penutup kayu, kaca persegi, segitiga, perisai, genteng, kerangka, beton tulang.
Pagar pilar bata dengan jeruji-jeruji besi tidak menonjol disudut pertemuan Jl. Raya Darmo dan Jl. Raya Dr. Sutomo terdapat diselasar baik dibagian bawah maupun atas (tingkat). (ins)
Editor : Syaiful Anwar