Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto meraih Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Doktor Honoris Causa dalam bidang diberikan atas Jasa dan Prestasinya dalam mengembangkan Bidang Ilmu Teknologi Kinerja Untuk Mendukung Penerapan Tata Nilai Organisasi.
Wisuda penganugerahan diberikan secara simbolis oleh Rektor Unesa, Prof. Nurhasan dalam kegiatan Rapat Terbuka Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU) dalam rangka Dies Natalis Ke-59 UNESA dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa), Senin (14/8/2023). Dalam kegiatan yang digelar di Graha Unesa itu, Andap menyampaikan orasi ilmiah sebagai promovendus berjudul Penerapan Tata Nilai PASTI Terhadap Peningkatan Kualitas Pegawai Kemenkumham RI.
Baca juga: Menkumham Tinjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda Surabaya
Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unesa Nomor 1015/UN38/HK/KP/2023 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Doktor Honoris Causa di Universitas Negeri Surabaya. Bersama Andap, gelar doktor kehormatan juga diberikan kepada Anang Revandoko, Dankor Brimob.
"Semua pencapaian ini berkat inspirasi dan juga kebijakan Menkumham Bapak Yasonna H Laoly mengenai Tata Nilai PASTI, serta atas dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan semua, segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujar Andap.
Dalam Orasi Ilmiahnya, Andap menjelaskan Sumber Daya Manusia merupakan faktor penting yang tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan sebuah organisasi. Tanpa pegawai yang berkualitas, sistem organisasi tidak akan berjalan dengan optimal. Untuk itu, dibutuhkan Tata Nilai untuk memberdayakan Pegawai yang ada.
"Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik," ujarnya saat memberikan Orasi Ilmiah di Graha Unesa Surabaya.
Tata nilai yang diterapkan oleh Kemenkumham adalah PASTI, yang merupakan akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar. Saat ini Kemenkumham memiliki 881 satuan kerja dengan jumlah pegawai 64.646 orang.
"Kemenkumham membutuhkan Tata Nilai yang menyatukan gerak langkah pegawai yang jumlahnya besar, sehingga semuanya tetap 'on the track' dalam mencapai visi misi dan target-target kinerja yang telah ditetapkan," tuturnya.
Baca juga: Asep Sutandar Dilantik Jadi Biro Umum, Posisinya Digantikan Heri Azhari
Perwira tinggi Polri kelahiran 1966 ini mengatakan Kemenkumham bersifat heterogen karena memiliki tugas dan fungsi yang beragam. Dalam kondisi ini, Andap menargetkan empat hal yang perlu dioptimalkan oleh Kemenkumham yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi akuntabilitas kinerja, peningkatan kompetensi SDM, dan peningkatan kepercayaan publik.
"Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," kata Andap.
Andap berharap seluruh Pegawai Kemenkumham dapat menerapkan Tata Nilai PASTI ketika melaksanakan tugas dan fungsi mereka sehingga mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Selain itu, Tata Nilai ini akan membentuk Pegawai yang visioner, profesional, cakap teknologi, dan berjiwa melayani.
"Alhamdulillah, gelar ini merupakan sebuah kepercayaan, kehormatan dan kesempatan yang diberikan oleh Unesa bagi saya. Tetapi selain itu, gelar kehormatan ini juga merupakan sebuah tantangan bagi saya untuk terus melakukan pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucap Andap.
Baca juga: Pelaku Usaha di Malang Antusias Daftarkan Produknya di e-Katalog Kemenkumham
Dalam sambutannya, Rektor Unesa Nurhasan mengatakan bahwa penganugerahan doktor honoris causa ini bukanlah hal yang mudah. Karena sejak berdiri, baru tiga orang yang diberikan gelar kehormatan honoris causa.
"Termasuk kepada Bapak Andap dan Anang yang menjadi orang kedua dan ketiga," terangnya.
Gelar kehormatan doktor honoris causa menjadi yang pertama usai Unesa dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) per 20 Oktober 2022 melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2022.
Wisuda penganugerahan Doktor Honoris Causa Unesa dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM yang sekaligus memberikan sambutan. Turut hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM, para Pimpinan Tinggi, Pejabat Utama serta perwakilan pegawai Kemenkumham dan anggota dari jajaran Polri. Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kepala UPT jajaran juga hadir memberikan dukungan dengan hadir langsung di lokasi kegiatan. (Zai)
Editor : Syaiful Anwar