Langkah Tegas Bea Cukai Ternate Menindak 7.000 Batang Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Rokok Ilegal

Bea Cukai Ternate gagalkan peredaran 7.000 batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Kota Ternate pada Jumat (03/01/2025).

“Operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Ternate dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Ary menjelaskan penindakan rokok ilegal bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Ternate. Tim patroli menyasar sejumlah agen pengiriman barang di Kota Ternate sebagai bagian dari strategi pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal.

Tim menerima informasi adanya paket yang terindikasi berisi rokok ilegal di sebuah agen pengiriman barang. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, tim menemukan sebuah paket berisi 35 slop rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti ini diperkirakan senilai Rp3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4 juta.

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

Ary menegaskan pentingnya komitmen dan sinergi bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini di awal tahun 2025 ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Ternate dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Sinergi dengan stakeholder, termasuk penyedia jasa ekspedisi, juga menjadi kunci keberhasilan penindakan dalam hal ini modus melalui barang kiriman,” ujar Ary.

Baca juga: Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Ia mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dapat membawa dampak negatif. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim industri tembakau yang tidak sehat. Untuk itu, sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat turut aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai setempat atau melaporkan kepada contact center Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225.

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan semua pihak terkait, Bea Cukai Ternate terus berkomitmen melakukan penegakan hukum di bidang cukai,” pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru