Polda Sulawesi Utara Tangkap 4 Orang Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi

Reporter : Mula Eka P.
Polda Sulawesi Utara Tangkap 4 Orang Penyalahguna BBM dan LPG Subsidi
4 tersangka penyalahguna BBM dan LPG bersubsidi

Empat orang ditangkap oleh Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Indagsi Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (9/2/2025). Kini, mereka dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 40 angka 9 Undang Undang (UU) nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ali Rais Ndraha menjelaskan, keempat pelaku dijadikan tersangka karena menyalahgunakan LPG tabun ukuran 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan bermula saat Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Sultra.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ungkap Kasus LPG oplosan dan BBM Ilegal

Dalam operasi, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 Kg dan Pertalite ke luar wilayah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Mereka menjual LPG ukurang tabung 3 kg dan Pertalite di atas harga yang ditentukan oleh Pemerinta.

Empat pelaku tersebut berinisial SHR, SND, ER, dan YS. Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku inisial SND ditangkap di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). SND kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Baca juga: Ada Praktik Oplos LPG dari Tabung Bersubsidi ke Non Subdisi di Darmo Indah Surabaya

"LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata AKBP Ali Rais Ndraha, Kamis (13/2/2025).

Kemudian tersangka inisial SHR ditangkap di Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Kabupaten Konawe Utara, pada Minggu (9/2/2025), sekira pukul 09.50 WITA. SHR ditangkap dengan barang bukti berupa 139 jeriken berukuran 35 liter yang berisi total 4.170 liter BBM jenis Pertalite. Bahan bakar tersebut diperoleh dari Kabupaten Kolaka dan akan dijual di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 400 ribu per jeriken.

Baca juga: Gudang di Desa Pulerejo Dijadikan Tempat Usaha Oplos LPG Tabung Subsidi

Pada waktu yang hampir bersamaan, penangkapan terhadap tersangka inisial ER dilakukan di Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara. Barang bukti yang diamankan dari ER adalah 228 tabung elpiji bersubsidi yang diperoleh dari pangkalan LPG milik YS di Kecamatan Besilutu, Kabupaten Konawe. Seperti halnya SND, elpiji tersebut juga akan dijual di Morowali dengan harga yang lebih tinggi dari HET. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru