Bendahara Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Jadi Tersangka Korupsi
Bendahara Satuan Kerja (Bensat) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berinisial CSG ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kerugian yang ditimbulkan atas korupsi tersebut sebesar Rp 13 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, CSG adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di llingkungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. Tugasnya sebagai Bendahara Satuan Kerja. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, CSG diketahui melakukan korupsi Dana Sidik dan Lidik tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,3 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terbukti kuat jika CSG korupsi Dana Sidik dan Lidik tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,3 miliar. Sehingga pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menjadikannya tersangka.
“Modusnya pencairan tidak sesuai mekanisme, pertanggungjawaban fiktif, dan dana tidak disalurkan kepada yang berhak. Anggaran itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Prabowo dalam konferensi Pers pada Jumat, 28 November 2025.
Pengusutan kasus korupsi ini dilakukan sejak tahun 2019. Kemudian terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada tahun 2022. Proses penanganan dipercepat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 14 November 2025.
Kombes Pol Prabowo menyebutkan, tersangka inisial CSG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kombes Pol Prabowo menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.
“Siapa pun yang bermain dengan uang negara, apalagi anggaran terkait proses penyidikan, pasti akan berhadapan dengan hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya. (*)
Editor : S. Anwar