Polsek Tulungagung Kota Ungkap Kasus Penadahan Tabung Gas LPG
Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulungagung Kota mengungkap kasus tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP, pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan ini terkait hilangnya sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram dari dua TKP berbeda pada bulan Agustus dan September 2025.
Pelaku penadahan berinisial MASI (42 tahun), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diduga membeli dan menerima barang berupa tabung gas LPG yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari kejahatan.
Kapolsek Tulungagung Kota, AKP Puji Hartanto menerangkan di mana peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 08.30 WIB di rumah milik Sdr. Dhanang Tias Anggoro. Saat itu, ibu korban yang baru selesai berjualan bubur ayam di depan RS bayangkara Tulungagung mendapati tabung gas di dapur sudah tidak ada.
“Setelah menunggu korban pulang dari berjualan di RS Dr. Iskak, ibu korban menanyakan apakah gas tersebut dipinjam oleh kerabat. Namun setelah dicek, tidak ada keluarga yang meminjam. Korban kemudian melihat rekaman CCTV di depan rumah yang menunjukkan seseorang tak dikenal mengambil tabung gas miliknya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Kejadian kedua menimpa Sdr. Wijianto, pemilik ruko tempat berjualan gorengan di Jl. MT Haryono nomor 122, Kelurahan Kepatihan. Setelah selesai berjualan pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, korban pulang ke rumahnya di Malang untuk menghadiri acara keluarga.
“Ruko tersebut ditinggali oleh saksi Sdr. Sodikin dan Sdr. Marseleno. Pada malam hari, keduanya tidak tidur di ruko namun mengunci pintu dengan gembok. Keesokan harinya, Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, saksi mendapati gerendel pintu dalam keadaan rusak dan 4 tabung gas LPG 3 kg hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 800.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” kata Kapolsek Tulungagung Kota.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa total 7 tabung gas LPG 3 kg hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku utama berinisial DR kepada MASI, yang kemudian diamankan oleh petugas di rumahnya di wilayah Kelurahan bago.
“tersangka DR sudah diamankan, sudah dalam proses pemberkasan perkara,” sambung Kapolsek Tulungagung Kota.
Dari tangan pelaku MASI, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 tabung gas LPG 3 kg, tabung gas LPG 3 kg serta Uang tunai Rp 420.000, hasil transaksi.
Kapolsek Tulungagung Kota mengapresiasi kinerja anggotanya yang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus penadahan tersebut. Dia menegaskan bahwa Polsek Tulungagung Kota akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. (*)
Editor : S. Anwar