Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam di Jl. M. Hatta Handil III, RT. 027 Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (18/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah Team Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan dua orang laki-laki, yaitu R (35 tahun) dan Y (25 tahun), yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah senjata tajam jenis badik yang menempel di pinggang R.
Baca juga: AKBP Dody Surya Putra Dicopot dari Kapolres Kutai Kartanegara
Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, pengungkapan kasus ini berawal pada pukul 12.00 WITA, ketika Team Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan patroli di Jl. M. Hatta Handil III, RT. 027 Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada saat itu, team Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis badik.
Baca juga: Kapolres Kutai Kartanegara Disebut Mengancam akan PAW Anggota DPD RI
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk melindungi diri dari ancaman orang lain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
Baca juga: Satreskrim Polres Barito Kuala Amankan Pria Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin
Kini keduanya telah diamankan ke Mapolres guna menjalani proses hukum yang berlaku. (*)
Editor : Junaidi