Polsek Tenggarong Tangkap Pria Bersenjata Tajam
Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pria yang membawa senjata tajam tanpa izin pada Sabtu (11/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas penjagaan melihat sajam yang disembunyikan di baju tersangka.
Tersangka inisial RP (35 tahun), datang ke Kantor Penjagaan Polsek Tenggarong karena permasalahan dengan istrinya. Saat memasuki ruang penjagaan, petugas melihat sajam panjang 26 cm di baju tersangka. Langsung bertindak tegas, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pencuri BBM Milik PT Pama
Menurut Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong.
"Kita tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: AKBP Heri Rusyaman Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Dody Surya Putra
Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata pemukul, penikam atau penusuk.
"Kita akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan kasus ini," tambah AKP Sukardi.
Baca Juga: 4 Residivis Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang Atas Pencurian Jeruk
Masyarakat diharapkan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. (*)
Editor : Bambang Harianto