Sektor tambang mineral dan batu bara masih menjadi ladang cuan bagi sebagian besar pengusaha di Tanah Air, tak terkecuali pengusaha di Provinsi Jawa Timur. Mereka kadang nekad menjalankan usaha tambang meski tidak dilengkapi dengan izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akibatnya, pengusaha tersebut harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Supanji mengungkapkan, banyaknya tambang yang tidak berizin menambah daftar kerusakan lingkungan di wilayah Jawa Timur. Hal itu disebabkan tidak adanya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk menjalankan usaha pertambangan.
Baca juga: Tambang Pasir di Gunung Gedang Masih Beroperasi Diduga Tanpa Izin
Selain lingkungan, jalan yang dibiayai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) rusak karena sering dilintasi truk tambang yang over kapasitas. Otomatis jika terjadi kerusakan, maka akan membebani keuangan negara untuk memperbaiki.
“Polisi di Jawa Timur harus tegas memberantas tambang-tambang ilegal di Jawa Timur. Mereka dapat keuntungan dari tambang ilegal, tapi negara dan masyarakat yang dirugikan,” kata Supanji, Sabtu (22/2/2025).
Sekarang ini, jajaran Kepolisian di Polda Jawa Timur telah melakukan proses penyidikan terhadap beberapa penambang ilegal. Supanji menyebutkan, diantaranya ialah Polres Blitar, Polres Jember, dan Polres Bondowoso.
Disebutkan Supanji, untuk Polres Blitar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/SPDP/03/I/Res.5.5/2025/Satreskrim dengan Terlapor berinisial BU.
“SPDP terbit pada 14 Januari 2025 lalu. Terlapornya inisial BU, penambang di Blitar yang melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba),” jelas Supanji.
Baca juga: Penjara 8 Bulan Bagi Penambang Ilegal di Desa Gambiran, Banyuwangi
Supanji menyinggung tambang pasir ilegal yang longsor di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Minggu, 16 Februari 2025. Akibat insiden tersebut, dua penambang dilaporkan hilang, sementara satu orang ditemukan meninggal dunia.
Kronologinya, tambang longsor sekitar pukul 12.00 WIB saat para penambang sedang bekerja. Kedua penambang yang hilang adalah Nur Kholis (45 tahun) dan Rohman (31 tahun), warga Kecamatan Nglegok. Setelah longsor, tim pencari memutuskan untuk menghentikan upaya mereka pada malam hari akibat hujan. Pencarian dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 07.00 WIB. Rohman ditemukan pada pukul 10:15 WIB dalam keadaan meninggal dan dievakuasi pukul 11:55 WIB.
“Itu salah satu bukti alam yang dirusak oleh penambang ilegal. Makanya, Polisi harus tegas memberantas tambang-tambang ilegal di Jawa Timur,” tegas Supanji.
Kasus tambang ilegal juga ditangani oleh Polres Bondowoso. Dikatakan Supanji, Terlapor yang sedang disidik oleh Satreskrim Polres Bondowoso berinisial Bd. Kasus dengan Terlapor inisial Bd juga naik ke penyidikan, dengan nomor SPDP : B/SPDP/5/I/2025/SATRESKRIM, tanggal 8 Januari 2025.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Obrak Tambang Ilegal di Desa Pandak, 1 Orang Jadi Terdakwa
“Bd juga disangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara,” jelas Supanji.
Tidak mau kalah dengan Polres lainnya, Polres Jember juga melakukan penyidikan dalam kasus tambang ilegal di wilayah hukumnya. Lokasi tambang ilegal yang sedang diusut berada di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
“Di Polres Jember, terduga pelakunya berinisial M. Dia juga dijerat pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral da batubara pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Supanji. (*)
Editor : Bambang Harianto