Polres Donggala Tangkap Pedagang Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

Reporter : Redaksi
Pelaku inisial SR

Polres Donggala berhasil menangkap pelaku penjual pupuk bersubsidi tanpa izin atau secara ilegal di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Tersangka merupakan saudara Sari alis SR (33 tahun), asal Dusun Lemba, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Donggala, IPTU Andi Harmansyah mengatakan, pelaku SR melakukan aksinya bermula pada Agustus 2024 dengan mendapatkan pupuk jenis Urea dan Phonska dari salah seorang warga Dusun Lemba, Kabupaten Mamuju, yang tidak memiliki hak untuk menjual pupuk tersebut.

Baca juga: 47 Ribu Ton Pupuk Urea dari Indonesia Dieksporke Australia

“Tersangka SR membelinya kepada warga tersebut mulai harga Rp140.000 hingga Rp160.000 per karung/sak isi 50kg,” terang IPTU Andi Harman Syah saat konferensi pers di Polres Donggala, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Kazakhstan Bangun Pabrik Amonia Urea

Dari pembelian pupuk bersubsidi itu, tersangka SR kemudian menjualnya kepada saudara PF dan telah melakukan transaksi jual beli sebanyak 6 kali yang dimulai dari Agustus hingga November 2024.

Baca juga: Broxmen Industrial Park akan Investasikan dalam Proyek Pupuk di Zimbabwe

“Tersangka melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ujarnya. (*Anhar)

Editor : Junaidi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru