Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser langsung respon cepat dengan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat berkaitan dugaan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang berada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyampaikan, Satreskrim Polres Paser bertindak tegas pada setiap tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Paser. Ditegaskan Kasatreskrim Polres Paser bahwa Polres Paser tidak memberikan dukungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.
Baca juga: Tipidter Polresta Jambi Pengecekan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal
"Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk respon Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum, sampai saat ini Polres Paser tidak memberikan dukungan pada pelaku tindak kejahatan," ucap AKP Agus Setyawan, Senin (17/2/2025).
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres Paser, Ipda Bahruddin. Menjelaskan, pengungkapan dilaksanakan pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 02.00 WITA dini hari. Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser menangkap A (30 tahun).
Baca juga: 3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan
"Kami mengamankan salah satu pelaku penimbunan BBM bersubsidi Ilegal di gudang penyimpanan yang berada di rumahnya," ucap Ipda Bahruddin.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser mengamankan sejumlah barang bukti, seperi BBM Ssebanyak 120 liter serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.
Baca juga: 3 Pelaku Pengoplos BBM di SPBU Jadi Ditangkap Polrestabes Medan
"Barang bukti yang kami temukan di lokasi gudang penyimpanan telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang yakni inisial A," terangnya.
Terhadap pelaku, Unit Tipidter Polres Paser mengenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman 6 Tahun Penajara. (*)
Editor : Bambang Harianto