Dua orang masih menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit 1 Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua orang yang bernama Salahuddin Dzul Qornain dan Lutfi diduga ikut berperan mengedarkan pupuk ilegal merk Avatara yang diproduksi oleh PT Nividia Pratama. Pabrik tersebut berdomisili dan berproduksi di Kaupaten Gresik.
Nama keduanya disebut dalam sidang dakwaan dengan terpidana Ahmad Effendy Noor sebagai Direktur PT Nividia Pratama. Dalam kasus peredaran pupuk ilegal merk Avatara ini, Ahmad Effendy Noor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Terbukti Edarkan Pupuk Ilegal, Bos PT Nividia Pratama "Avatara" Divonis 1,6 Tahun
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sangkot Lumban Tobing, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ahmad Effendy Noor Bin Noor Hamid (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Untuk peran Salahuddin Dzul Qornain dan Lutfi dalam kasus peredaran pupuk ilegal merk Avatara ini, perannya diungkap oleh Rini Purnamawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Ahmad Effendy Noor sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Salahuddin Dzul Qornain dan Lutfi (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada Minggu 25 Desember 2022, bertempat di Toko Langgeng Juno Tani Bangunan di Jalan Palembang – Jambi KM. 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan pada Rabu 4 Januari 2023, bertempat di Toko Sarina Tani di Jalan Pasar Sungai Lilin Rt. 04 Rw. 03, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel resmi merk Avatara yang diproduksi PT Nividia Pratama.
Untuk peran Lutfi bermula pada sekira bulan Desember 2022, saat saksi Muhammad Furqan Thahera berada di toko miliknya, yaitu Toko Sarina Tani yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Palembang – Jambi Pasar Sungai Lilin RT. 04 RW. 03 Kelurahan Sungai Lilin yang memperdagangkan sarana pertanian yang diantaranya pupuk, datang seseorang yang tidak dikenal selaku sopir truk dan menawarkan barang berupa pupuk jenis Kapur Pertanian (Kaptan) merk Kebomas Produksi PT Petrokimia Gresik. Namun tawaran tersebut ditolak oleh saksi Muhammad Furqan Thahera.
Selanjutnya sopir truk tersebut menjelaskan jika saksi Muhammad Furqan Thahera bisa memesan pupuk melalui Lutfi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di Kabupaten Gresik, dan memberikan nomor telephone milik Lutfi dengan nomor 082131019700 kepada saksi Muhammad Furqan Thahera.
Baca juga: Tidak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara, Direktur PT Nividia Pratama Ajukan Pembelaan di Kasus Pupuk
Seminggu kemudian, saksi Muhammad Furqan Thahera menghubungi Lutfi dengan tujuan untuk mengetahui dan menanyakan kepada Lutfi mengenai produk pupuk apa saja yang diperdagangkan olehnya. Kemudian Lutfi menjelaskan jika memiliki rekanan yang memproduksi pupuk non subsidi untuk pertanian dan perkebunan dengan merk Pupuk Avatara (produksi PT Nividia Pratama) yang berasal dari Kabupaten Gresik.
Lalu Lutfi menawarkan produk pupuk Avatara (produksi PT Nividia Pratama) tersebut kepada saksi Muhammad Furqan Thahera. Dan untuk lebih meyakinkan saksi Muhammad Furqan Thahera, kemudian Lutfi mengirimkan foto pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15 Gresik Indonesia dan Company Profile PT Nividia Pratama (pupuk avatara) kepada saksi Muhammad Furqan Thahera melalui aplikasi Whatsapp.
Lutfi menjelaskan jika pupuk avatara produksi PT Nividia Pratama resmi memiliki legalitas yang sah dengan Izin dari Departemen Pertanian Nomor : 01.04.2021.213. Apabila terjadi sesuatu hal terhadap pupuk tersebut maka Lutfi dan pihak Produsen PT Nividia Pratama (pupuk avatara), yaitu Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain Bin Ahmad Effendy Noor (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang akan bertanggung jawab penuh.
Setelah saksi Muhammad Furqan Thahera merasa yakin dan percaya atas penjelasan dari Lutfi tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023, saksi Muhammad Furqan Thahera menghubungi Lutfi dengan tujuan untuk melakukan pemesanan / pembelian pupuk NPK Phosnka Plus Avatara 15-15-15 Gresik Indonesia sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) ton / 400 (empat ratus) zak @ 50 Kg dengan harga Rp.130.000 per zak dengan jumlah harga keseluruhan senilai Rp.52.000.000. Semua pupuk avatara tersebut diproduksi PT Nividia Pratama.
Baca juga: Pengusaha Pupuk Asal Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Izin Edar Kementan
Kemudian saksi Muhammad Furqan Thahera melakukan pembayaran melalui tunai dan transfer ke Bank BRI dengan Nomor Rekening : 002601272727303 atas nama Sumber Murni Grup sesuai dengan arahan Lutfi. Selanjutnya pupuk pesanan saksi Muhammad Furqan Thahera tersebut diterima di Toko Sarina Tani sesuai dengan Surat Jalan tertanda dari PT Nividia Pratama Nomor : 032/SJ-NP/I/2023 tanggal 05 Januari 2023.
Sedangkan Salahuddin Dzul Qornain berperan turut menjual pupuk ilegal merk Avatara kepada Nursa’adah selaku Pemilik Toko Langgeng Juno Tani. Pertemuan antara Salahuddin Dzul Qornain dengan Nursa’adah terjadi pada November 2022. Juga hadir Ahmad Effendy Noor (Direktur PT Nividia Pratama, produsen pupuk Avatara) dan Azis Mukholis. Pertemuan di rumah saksi Azis Mukholis di Dusun II, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Kemudian Ahmad Effendy Noor menyampaikan jika pupuk yang ditawarkan oleh Terdakwa dan Salahuddin Dzul Qornain tersebut adalah pupuk yang aman. Jika dikemudian hari ada masalah sehubungan dengan pupuk merk Avatara (produksi PT Nividia Pratama) tersebut, maka akan menjadi tanggung jawab Ahmad Effendy Noor dan Salahuddin Dzul Qornain. Mendengar hal tersebut membuat saksi Nursa’adah menjadi tertarik untuk memesan pupuk merk Avatara tersebut,” jelas Rini Purnamawati, Jaksa Penuntut Umum. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto