Upaya intensif yang dilakukan Polrestabes Palembang dalam waktu 3 x 24 jam membuahkan hasil dalam mengungkap kasus perampokan taksi online yang nyaris merenggut nyawa seorang sopir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Baca juga: Perampok Indomaret di Desa Loceret Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara
Korban, R.S. (36 tahun), seorang pengemudi taksi online, mengalami luka serius di bagian leher dan tangan setelah diserang oleh seorang penumpang yang berniat merampas kendaraannya. Dalam kondisi kritis, korban berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar, yang segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Baca juga: Perampokan BRI Link dengan Senjata Api Ilegal Bikin Morowali Mencekam
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-4e KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Peristiwa Sebelum Ojol Wanita Dibunuh Terungkap di Pengadilan Negeri Gresik
Kapolrestabes Palembang menghimbau masyarakat, khususnya para pengemudi taksi online, untuk selalu waspada terhadap penumpang yang mencurigakan. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto