Upaya intensif yang dilakukan Polrestabes Palembang dalam waktu 3 x 24 jam membuahkan hasil dalam mengungkap kasus perampokan taksi online yang nyaris merenggut nyawa seorang sopir.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Baca juga: Perampok Gunakan Pistol Mainan Beraksi di Toko Handphone DH Store
Korban, R.S. (36 tahun), seorang pengemudi taksi online, mengalami luka serius di bagian leher dan tangan setelah diserang oleh seorang penumpang yang berniat merampas kendaraannya. Dalam kondisi kritis, korban berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar, yang segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Baca juga: Oknum Polres Aceh Selatan Dipecat Usai Rampok Toko Emas Amin Setia
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-4e KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Driver Ojek Online di Gresik, Pelaku Divonis Seumur Hidup
Kapolrestabes Palembang menghimbau masyarakat, khususnya para pengemudi taksi online, untuk selalu waspada terhadap penumpang yang mencurigakan. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto