Pidana penjara selama 4 bulan dikenakan kepada Sri Ratna Dewi Koiriyah (55 tahun) dan Husin Lubis (64 tahun) di kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pasangan suami istri ini dipenjara setelah Majelis Hakim membacakan vonis bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jombang.
Ketua Majelis Hakim, Putu Wahyudi menyatakan, Sri Ratna Dewi Koiriyah dan Husin Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan bahan bakar minyak (BBM) yang di subsidi Pemerintah.
Baca juga: 3 Pelaku BBM Ilegal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Komarudin Berstatus DPO
Vonis penjara selama 4 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sri Ratna Dewi Koiriyah selama 7 bulan penjara dan denda RP 2 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Sri Ratna Khoiriyah dan Husin Lubis, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap oleh Polsek Jombang. Mereka ditangkap saat memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari tangki mobil yang dimodifikasi ke jerigen menggunakan penyedot di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.10 WIB.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ, yang melangsir BBM dari SPBU. Saat diamankan oleh Polsek Jombang, ditemukan alat khusus yang dipasang di mobil. Alat tersebut berfungsi untuk menyedot BBM dari tangki.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun berwarna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jerigen berisi Pertalite, satu jerigen berisi Pertamax, tiga jerigen kosong, serta tiga kartu barcode pengisian Pertalite," kata Kapolsek Jombang, Kamis 14 November 2024.
Setelah dijadikan tersangka, Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis diadili di Pengadilan Negeri Jombang dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Jbg. Terungkap di dakwaan praktik curang yang dilakukan Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis saat menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Misbahul Amin menyebutkan, awalnya pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Sri Ratna Dewi Khoiriyah bersama-sama dengan Husin Lubis berangkat dari rumahnya menggunakan mobil Suzuki Karimun Estilo dengan nomor polisi S 1705 BQ.
Mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat “rotat” dan jirigen-jirigen berisi 20 liter sebanyak 6 buah sebagai penampungan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi
Husin Lubis yang mengendarai Suzuki Karimun Estilo menuju ke SPBU Pertamina dengan alamat Jl. Gatot Subroto nomor 48 Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sampai di SPBU tersebut, dia membeli Pertalite seharga Rp300.000.
Usai mengisi Pertalite di Jl. Gatot Subroto, mereka menuju SPBU Pertamina 54.614.28 dengan alamat Jl. KH. Hasyim Asy’ari nomor 72, Desa Plandi, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang. Di SPBU tersebut, dia membeli Pertalite dengan harga Rp 450.000.
Dan yang terakhir Husin Lubis menuju SPBU Pertamina 54.614.18 dengan alamat Jl. KH. Wahab Hasbullah Desa Tambakrejo, dengan harga Rp500.000.
Husin Lubis membeli Pertalite di SPBU dengan Barcode MyPertamina. Saat pengisian dari SPBU ke SPBU lainnya, dia gunakan barcode MyPertamina dan plat nomor berbeda-beda. Tapi kendaraannya cuma satu.
Misalkan di SPBU satunya dia pakai plat nomor S 1705 BQ, kemudian saat hendak mengisi ke SPBU lain, berganti palt nomor S 1492 WG. Kendaraan mobil yang dibuat mengisi Pertalite telah dimodifikasi dimodifikasi dan diberi alat bernama “rotat” sebagai pengatur masuknya Pertalite kedalam jirigen - jirigen ukuran 20 liter yang sudah dipersiapkan di dalam mobil.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumatera Tangkap 2 Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi
Tugas dari Sri Ratna Dewi Khoiriyah di dalam mobil untuk memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jirigen-jirigen yang sudah disediakan dengan menggunkan alat bernama “rotat”.
Suprayitno dan Sri Cahyo Pamungkas dari Tim Polres Jombang yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan BBM tersebut menangkap Sri Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 14.10 WIB. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Merk Suzuki Karimun Estilo YL6 1.0 MT nopol S-1705-BQ, warna hitam metalik yang sudah terpasang alat Rotate (alat penyedot bensin buatan), 6 jerigen ukuran 20 liter berisikan Pertalite, 3 jerigen ukuran 20 liter kosong, 1 jurigen ukuran 20 liter berisikan BBM jenis Pertamax, dan 3 barcode.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Integrated Terminal Surabaya Nomor: 06/LAB-ITS/EXT/I/2024 tanggal 08 Januari 2025, diketahui jenis sample adalah Pertalite bersubsidi.
Ratna Dewi Khoiriyah dan Husin Lubis membeli Pertalite untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000 untuk setiap liternya. (*)
Editor : Bambang Harianto