Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 46 sak dari gudang pelaku.
Modus pelaku, yakni menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pelaku yang ditangkap ialah seorang pria berinisal QMR, warga Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara
Harusnya, pupuk bersubsidi beredar di wilayah Kabupaten Lamongan. Tapi QMR menjualnya di luar wilayah Lamongan. Perbuatan QMR tersebut mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Lamongan.
Dari penjelasan Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Damus Asa saat konferensi pers pada Rabu (5/3/2025), bahwa pupuk bersubsidi yang dijual QMR diperoleh dari membeli ke beberapa agen di Kabupaten Lamongan, kemudian dijual ke Bojonegoro dengan selisih harga Rp 65 ribu per sak.
Jenis pupuk bersubsidi yang dijual QMR adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung. Sedangkan barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yakni sebanyak 46 sak pupuk bersubsidi, yang terdiri dari 40 NPK dan 6 Urea.
Baca juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Tapanuli Selatan
Penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi itu dilakukan oleh QMR selama kurang lebih dari 2 tahun. Selama 2 tahun tersebut, jual beli pupuk subsidi yang dilakukan oleh QMR sebanyak 30 ton. Total kerugian negara akibat penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh QMR ditaksir mencapai Rp 300 juta.
“Dalam hal ini kami sampaikan, bahwa pupuk ini bukan pupuk oplosan. Tapi pupuk bersubsidi dari Pemerintah. Pelaku bukanlan kios resmi atau pengecer yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah dalam hal mendistribusikan pupuk bersubsidi,” kata AKBP Damus didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto.
AKBP Damus Asa menyebutkan, QMR telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025. Ancaman hukuman terhadap QMR yakni pidana penjara selama maksimal tahun.
Baca juga: Ketua LSM Pemuda Garuda Bersatu akan Lapor Penjulan Pupuk Subsidi Melebihi HET ke Menteri Pertanian
“Pupuk bersubsidi dimanfaatkan oleh pelaku untuk keuntungan pribadinya,” katanya.
Selain QMR, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang memburu pelalu lain yang berperan menjual pupuk bersubsidi yang merupakan jaringan QMR. (*Mud)
Editor : Bambang Harianto