Endang Wati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02115, luas 977 m2 atas nama Titis Nuraini. Sertifikat Hak Milik tersebut dijadikan jaminan pinjaman oleh Titis Nuraini ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu (Capem) Sumberayu yang beralamatkan di Jalan Raya Sumberayu nomor 200, Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Tanpa sepengetahuan Titis Nuraini maupun Sri Rejeki selaku Pimpinan Cabang KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu, Endang Wati mengambil SHM atas nama Titis Nuraini di brankas dan menggadaikannya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Atas perbuatannya itu, Endang Wati divonis penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara
Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 4 Maret 2025. Endang Wati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagai Karyawati KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dipimpin Kurnia Mustikawati dalam perkara nomor 20/Pid.B/2025/PN Byw.
Endang Wati merupakan Karyawati Bagian Kredit di KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu yang diangkat sejak 1 Maret 2008. Tugasnya membuat analisis Kredit, membuat dan membacakan perjanjian kredit, dan menerima jaminan kredit serta melakukan penyerahan barang jaminan.
Baca juga: David Witjhiasono, Mantan Karyawan PT Dewata Kencana Distribusi Dibui 3 Tahun 8 Bulan
Selama melaksanakan tugasnya, Endang Wati telah menerima barang jaminan berupa 1 bendel Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02115 luas 977 m2 atas nama Titis Nuraini yang dijadikan sebagai barang jaminan atas kredit yang diajukan oleh Titis Nuraini di KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu berdasarkan perjanjian kredit nomor MM 170900046.
Sekitar tahun 2021, Endang Wati selaku Bagian Kredit yang memegang kunci brankas kemudian mengambil barang jaminan berupa 1 bendel Sertifikat Hak Milik nama Titis Nuraini yang tersimpan dalam Brankas KSP Mitra Usaha tanpa seizin Sri Rejeki selaku Pimpinan Cabang KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu.
Pada 1 April 2022, Sertifikat Hak Milik tersebut dipergunakan oleh Endang Wati sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sumberberas dengan menggunakan nama Agus Dewanto selaku peminjam dengan nilai pinjaman sebesar Rp 75 juta. Uang pinjaman kredit dari BRI tersebut dipergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Endang Wati.
Baca juga: Denis Oktavian Jual Inventaris CV Sinar Indo Persada Tanpa Izin
Perbuatan Endang Wati diketahui saat Titis Nuraini akan melunasi hutangnya di KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu dan mau mengambil Sertifikat Hak Miliknya.
Ternyata sertifikat tersebut sudah tidak ada lagi tersimpan di KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu. Akibat perbuatan Endang Wati tersebut, KSP Mitra Usaha Jawa Timur Cabang Pembantu Sumberayu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 150 juta. (*)
Editor : Bambang Harianto