Sariono Bin Setu, Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, terancam hukuman 5 tahun penjara. Ancaman itu berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh Ivan Yoko Wibowo selaku Jaksa Penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sariono Bin Setu (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Ivan Yoko Wibowo dalam sidang yang digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: 3 Pelaku Pungli di Simpang Kawasan Industri Medan Ditangkap Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan
Ivan Yoko Wibowo menyatakan, Sariono terbukti secara dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Ivan Yoko Wibowo, Sariono selaku Kepala Desa Sawoo sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ponorogo (Nomor : 188.45/1911/405.14/2019 tanggal 17 Juni 2019) bersama-sama dengan Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawoo ; Sujadi selaku Kepala Seksi Pemerintahan ; Djoko Siswanto selaku Kamituo Dukuh Sawoo Krajan ; Mudjiono selaku Kamituwo Dukuh Kleco; Fadjar Suseno selaku Kamituwo Dukuh Kacangan ; Purwo Widodo selaku Kamituwo Dukuh Ngemplak ; dan Djemuri selaku Kamituwo Dukuh kocor, sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, melalukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Baca juga: Korlap PTSL RW 6 Desa Trosobo Tegas Menyatakan Tidak Menerima Uang Sepeserpun dari Dugaan Pungli
Selain Sariono selaku Kepala Desa Sawoo, tuntutan juga dilakukan terhadap Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri. Keempatnya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Sariono sebagai Kepala Desa Sawoo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri juga ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menemukan bukti cukup dalam dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Baca juga: Korlap PTSL RW 6 Desa Trosobo Tegas Menyatakan Tidak Menerima Uang Sepeserpun dari Dugaan Pungli
Modusnya adalah jika ingin mengikuti program PTSL diperlukan surat segel tanah. Kisaran pungutannya untuk pengurusan tanah itu tergantung dari banyaknya segel tanah yang diajukan, nominalnya variatif mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu sampai jutaan rupiah. (*fin)
Editor : Bambang Harianto