Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Garut Selatan

Reporter : Redaksi
Inisial M

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial M (50 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan, pada Senin (14/4/2025). Pelaku ditangkap di warung miliknya, di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat usaha milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi awal antara lain 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 buah tas selendang warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone Vivo tipe Y35 warna gold, 1 buah alat hisap (bong).

Selain itu ditangkap, ditemukan juga 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip bening dan 1 buah kertas yang menyerupai sendok. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Baca juga: Dugaan Penipuan Kasus Narkoba, 2 orang Dipolisikan di Polres Lamongan

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman mengatakan tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sdr. M menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh ED untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk diedarkan kembali.

Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam

Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Junaidi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru