2 Pabrik Rokok di Jember Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Reporter : Arif yulianto
Pabrik Rokok

Bea Cukai Jember menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada dua pengusaha cukai di wilayah Jember, yakni Pabrik Rokok Apri Setia Wiratama dan Pabrik Rokok Heru Susilo, pada Jumat (21/03/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan bahwa izin tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Jember dalam membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai. Kehadiran industri yang legal akan berdampak positif, salah satunya pada penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Belasan Pabrik Rokok di Sumenep Terima Izin Operasi

“Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, kami harap izin ini juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Berdirinya Pabrik Rokok Gudang Garam dari Konflik Keluarga

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh NPPBKC.

“Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha, karena legal itu mudah dan nyaman,” katanya.

Baca juga: PT Empat Sekawan Mulia Ekspor Rokok ke Malaysia

Salah seorang perwakilan direksi PR Heru Susilo menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh Bea Cukai Jember. Apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh optimalnya bimbingan, arahan, dan motivasi Bea Cukai Jember kepada PR Heru Susilo, hingga akhirnya perusahaan tersebut telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru