Kepolisian Resort (Polres) Karanganyar mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Dua orang ditangkap.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, diungkapnya penyelewengan pupuk bersubsidi berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat penyelewengan pupuk bersubsidi di Jalan Mojo, Kecamatan Dagen, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Dari informasi itu, petugas Satreskrim Polres Karanganyar menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Dalam giat operasi penindakan pada Rabu (23/4/2025), Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax yang membawa 20 karung pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea. Rinciannya, 5 karung pupuk jenis Phonska dan 15 sak pupuk Urea.
“Pupuk bersubsidi pemerintah dengan berat masing-masing sak 50 kilogram," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, pada Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Bersamaan dengan itu, Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan 2 orang, yakni inisial S (50 tahun) selaku sopir dan inisial K alias H.K (69 tahun), pemilik pupuk.
Kepada penyidik, pelaku inisial K mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Kota Semarang. Pupuk itu rencananya akan dijual lagi di wilayah Karanganyar.
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, AKP Bondan menerangkan bahwa para pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin sebagai distribusi atau penyalur pupuk bersubsidi.
Terhadap pelaku S dan K, Satreskrim Polres Karanganyar masih melakukan pengembangan. (*)
Editor : Bambang Harianto