Polda Sumatera Utara Bongkar 72 Kg Sabu Melalui Aplikasi Zangi

Reporter : Mula Eka P.
Pria berinisial TF

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak. Sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat seorang wanita berinisial CS (48 tahun) hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.

Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.

Di sana diamankan pria berinisial TF (47 tahun) asal Aceh dan ditemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.

Baca juga: Daftar Mutasi Polri Termasuk Ada Dirlantas Polda Sumatera Utara

“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Calvijn.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan. Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan.

Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan

“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru