Abdul Rahman Wahid, Bandar Narkoba asal Surabaya Divonis Rendah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari Irlina sebagai Hakim Ketua, lalu masing-masing anggotanya ialah Ernawati Anwar dan Nur Kholis, menjatuhkan vonis rendah terhadap Bandar narkoba asal Kota Surabaya bernama Abdul Rahman Wahid bin H Sulaiman. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, bahwa Abdul Rahman Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Oleh karena itu, Abdul Rahman Wahid dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
“Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi denda tersebut. Dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari,” demikian isi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Erlina.
Abdul Rahman Wahid terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Abdul Rahman Wahid dalam sidang tuntutan, dituntut dengan penjara selama 4 tahun dan membayar denda Kategori VI sebesar Rp 1 miliar.
Vonis terhadap Abdul Rahman Wahid mencengangkan publik. Karena sebagai banda narkoba, Abdul Rahman Wahid justru divonis rendah.
Kronologi
Abdul Rahman Wahid (27 tahun), alamat Jalan Dupak Jaya Gang 7, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, ditangkap oleh Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Abdul Rahman Wahid yang bekerja di toko spare part mobil ini ditangkap di salah satu rumah kos yang beralamat di Jalan Jatisari 1 nomor 4-A, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh AKP Eko Lukwantoro. Sebagai penerima Perintah ialah Ipda Suripno, IPDA Gatot Supriyanto, Aiptu Suyanto, Aiptu Santi Widyawati, Aipda Dodik Ari Wibowo, Bripka Moh Erfan, Brigadir Yolanda Natalia Putri.
Penangkapan terhadap Abdul Rahman Wahid bermula pada Jum’at, 24 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa Abdul Rahman Wahid membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara Imam (daftar pencarian orang/DPO) sebanyak 5 gram dengan harga per gram Rp 750.000.
Selanjutnya pada Sabtu, 1 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Abdul Rahman Wahid membeli Narkotika jenis Extacy kepada Saudara Matul (DPO) dengan harga per butir Rp 200.000 sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisi pecahan pil Extacy warna hijau dan biru dengan berat Netto ± 0,008 gram dengan cara diantarkan oleh Saudara Matul ke rumah Abdul Rahman Wahid.
Pada Senin, 3 November 2025, Terdakwa Abdul Rahman Wahid kembali membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara Imam sebanyak 15 gram dan telah dibayar sebesar Rp 11.250.000. Selanjutnya atas pembelian Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke rumah Abdul Rahman Wahid yang beralamat di Jalan Jatisari 1, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, oleh Saudara Imam (DPO).
Terhadap Narkotika jenis sabu tersebut, Abdul Rahman Wahid edarkan dengan harga Rp 750.000 kepada teman Abdul Rahman Wahid, diantaranya kepada Saudara Minong sebanyak 1 gram, Saudara Kapor sebanyak 1 gram, Saudara Rere sebanyak 1 gram, Saudara Vian sebanyak 2 gram.
Terhadap 1 Narkotika jenis Extacy logo transformer warna biru hijau logo Transformers dipecah dan digunakan sendiri oleh Abdul Rahman Wahid sebanyak ½ (setengah) pil;
Pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa Abdul Rahman Wahid sedang duduk di kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Jatisari 1, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, didatangi oleh R. Hadi Racha Bobby dan Elfada Tri Handika yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Elfada Tri Handika yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 3,188 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2,008 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,050 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,004 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi pecanan pil ekstasi warna kombinasi hijau dan biru dengan berat netto ± 0,088 gram, 2 timbangan elektrik warna hitam tanpa merk, 3 pack plastik Klip, 1 sekrop warna merah dari sedotan, 1 tas warna hitam merk Choer Soul, 1 Handphone merk OPPO Reno 5 warna fantasi silver dengan Nomor SIM 081222288590 dan Nomor IMEI 1 865954050151333 dan IMEI 2 865954050151325, dalam kepemilikan Terdakwa Abdul Rahman Wahid. Selanjutnya Abdul Rahman Wahid dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto