Oknum Notaris Dan Dirut PT VIP Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik Polres Jaksel

lintasperkoro.com
Jaka Fardila AR dan Iskandar Halim

Oknum notaris, inisial Vt dan Direktur Utama (Dirut) PT VIP, inisial HA (wanita), selaku Terlapor kasus dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam dokumen autentik tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum korban dari Direktur PT VIP, Jaka Fardila AR, Iskandar Halim, di Jakarta, pada Kamis (24/8/2023). Iskandar mengatakan, Terlapor sudah dua kali tidak hadir dipanggil Penyidik Polres Jaksel. 

Sebelumnya, masalah tersebut dilaporkan korban Direktur PT VIP, H Jaka Fardila AR ke Polres Jaksel. Laporan itu, terdaftar dengan Nomor LP/B/1002/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 3 April 2023.

Baca juga: Aktor Pierre Gruno Bebas dari Sel Tahanan

"Saya berharap pihak kepolisian dapat menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap terlapor. Sebab sudah dua kali tidak hadir atau mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik," pinta Iskandar. 

Iskandar memninta, agar Fahmi Furkan, Tazli, Denni, dan pihak yayasan yang memberikan pekerjaan juga dilakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Direktur PT Viali Indo Pertiwi Diduga Kena Tipu Senilai Rp 8,8 Miliar, Kasusnya Disidik Polda Metro Jaya

"Mengapa pihak-pihak mereka semua bersekongkol mengeluarkan klien kami dari perusahaan dan pekerjaan proyek dilanjutkan oleh Terlapor dan kawannya. Denni dan kawan-kawan juga yang sebagai dipercaya oleh klien kami untuk mengerjakan proyek telah dilaporkan oleh klien kami di Polda Metro Jaya dan dua kali panggilan tidak hadir. Terkesan para pelaku kebal hukum, sehingga mereka seolah olah tidak takut dengan panggilan polisi," terang Iskandar. 

Persoalan itu berawal saat Jaka Fardila mendapatkan proyek pekerjaan kontruksi pembangunan universitas dengan nilai kontrak lebih kurang Rpn82 miliar, kemudian Jaka Fardila diangkat sebagai direktur PT VIP pada 23 Maret 2020.

Kemudian, HA mengambil alih Direktur Utama PT VIP, Fahmi Furkan dan Tazli sebagai Komisaris PT VIP. Setelah Jaka Fardila menandatangani kontrak pekerjaan kontruksi, Jaka Fardila kaget mendapatkan informasi dan mendapatkan bukti bahwa dirinya dikeluarkan dari akta perusahaan tanpa ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). (Anhar Rosal)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru