Ansori Divonis 7 Bulan, Terbukti Lakukan Penutuhan Kapal KM Bagus Ilegal

Reporter : M Ruslan
KM Bagus

Proses sidang dengan Terdakwa Ansori berakhir pada saat sidang putusan yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Bangkalan. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Danang Utaryo menyatakan Terdakwa Ansori bin H. Abdul Adim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.

Baca juga: PT Raksa Jaya Perkasa Beli Potongan Besi Kapal KM Salit Dari Penutuhan Tanpa Izin

Vonis hukuman pidana penjara terhadap Ansori tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yakni 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Agus Budiarto sebagai Jaksa Penuntut menyampaikan, kasus pidana yang menjerat Ansori berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim di Pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Azhary tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 18 Juli 2024, Tim dari Bareskrim Polri menuju ke lokasi dan melakukan wawancara terhadap para pekerja penutuhan kapal di lokasi tersebut, juga didapatkan sisa potongan kapal serta alat potong.

Diiketahui, kegiatan penutuhan kapal tersebut dilakukan atas perintah Terdakwa Ansori selaku pemilik kapal KM Bagus dan orang yang memberikan upah kepada mandor (Abdul Muchlis).

Ansori membeli kapal KM Bagus seharga Rp. 900.000.000 sebagaimana akta jual beli kapal nomor 14 tanggal 11 Juni 2024 dari Steven Setyono Tjiong selaku Direktur PT Perusahaan Pelayaran Nasional Jasa Bahtera Lestari Mulia, yang mana KM BAGUS dahulu bernama YURA nomor 88.

Menurut Terdakwa Ansori, dia membeli kapal KM BAGUS untuk dilakukan penutuhan atau pemotongan dan hasilnya dijual sebagai besi tua ke pabrik-pabrik peleburan besi di Surabaya dan sekitarnya.

Prosesnya setelah dibeli, kapal KM Bagus tersebut berlayar dari Kabupaten Gresik ke pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Sesampainya di lokasi tersebut, Ansori berkoordinasi melalui Sulistiya Adi Putra selaku koordinator di lokasi pemotongan kapal Tanjung Jati dengan membayar biaya koordinasi sebesar Rp 28.000.000, dengan Netto 350 ton x Rp 80.

Setelah itu, Ansori berkoordinasi dengan Abdul Muchlis sebagai mandor pemotongan kapal KM Bagus sekaligus pemilik lokasi pemotongan kapal di pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan membayar biaya jasa potong kapal sebesar Rp 450 per kg yang dibayarkan secara tunai oleh Ansori.

Kegiatan penutuhan kapal dimulai tanggal 21 Juni 2024 dan waktu operasionalnya dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Kapal tersebut dipotong dengan menggunakan alat potong las berupa cutting blender, tabung oksigen, tabung gas elpiji dan crane.

Kegiatan penutuhan kapal yang berada di pesisir pantai Desa Tanjung Jati tersebut dilakukan oleh rombongan Abdul Muchlis atas perintah dan biaya dari Terdakwa Ansori. Pada saat kegiatan tersebut dilakukan oleh Ansori sebelum terbitnya Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari daftar Kapal Indonesia dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: AL.522/10/10/KSOPU.Tpr/ 2024, tanggal 02 Agustus 2024.

Kegiatan penutuhan kapal KM Bagus dilakukan oleh Terdakwa Ansori dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Baca juga: Syaiful Aziz Dipenjara di Kasus Pemotongan Kapal KM Sriwijaya Agung

Pasal 52 ayat (2) disebutkan bahwa:

a) harus ditutuh di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan Kapal oleh Direktur Jenderal;

b) sebelum memasuki fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar Minyak, dan limbah yang tersisa di atas Kapal;

c) untuk Kapal Tangki Minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan Kapal kepada fasilitas penutuhan Kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan Kapal (ship recycling plan);

e) membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di Kapal;

f) kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk Kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan;

Baca juga: Potong Kapal Tanker Elpindo II Tanpa Izin di Pantai Kamal, Hosen Dipenjara 7 Bulan

g) memiliki:

- persetujuan kesiapan penutuhan Kapal untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; atau

- sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera Kapal.

h) memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) untuk Kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan

i) dilakukan penghapusan dari daftar Kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan Kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL, tidak pernah menerima permohonan pelayanan serta penerbitan Sertifikat Terkait Penutuhan untuk kapal KM Bagus milik terdakwa.

Perbuatan Ansori sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 Jo. Pasal 241 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru