PT Raksa Jaya Perkasa Beli Potongan Besi Kapal KM Salit Dari Penutuhan Tanpa Izin
Pelaku penutuhan kapal tanpa izin di area pesisir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan. Terdakwa ialah Moch. Safi’i / Moch. Hanafi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Budiarto menjelaskan kronologi Moch. Safi’i / Moch. Hanafi menjadi Terdakwa. Katanya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penutuhan atau pemotongan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim di pesisir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dari informasi tersebut, Akhmad Riesnandar dan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Dan pada Rabu 23 Oktober 2024, Tim dari Bareskrim Polri langsung menuju ke lokasi serta menemukan aktivitas penutuhan/pemotongan kapal dengan menggunakan alat berupa set cutting blender, tabung oksigen, tabung LPG, dan crane.
Kegiatan penutuhan kapal tersebut dilakukan atas perintah Terdakwa Moch. Safi’i / Moch. Hanafi selaku pemilik kapal KM SALIT dan juga selaku orang yang memberikan upah kepada mandor, yaitu Moch. Rifai. Moch. Safi’i / Moch. Hanafi membeli kapal KM SALIT untuk dilakukan penutuhan/pemotongan.
Hasil potongan besi KM SALIT tersebut dijual ke pabrik peleburan besi, yaitu PT Raksa Jaya Perkasa yang beralamat di Jl. Raya Krikilan KM. 27, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan harga Rp.6.200 per kilogram.
Kegiatan pemotongan KM SALIT dimulai pada Kamis, 17 Oktober 2024. Para pekerja mulai bekerja sejak jam 07.30 WIB sampai dengan jam 16.30 WIB, dari hari Senin sampai dengan Sabtu.
Setelah membeli KM SALIT, Terdakwa Moch. Safi’i / Moch. Hanafi menghubungi Moch. Rifai untuk mencari pekerja dalam melakukan penutuhan atau pemotongan kapal. Dan terjadi kesepakatan dengan harga Rp.450 per kilogram, sehingga total keseluruhan yang dibayarkan oleh Moch. Safi’i / Moch. Hanafi yaitu sebesar 290.000 kg x Rp.450,- = Rp.130.500.000, dan dibayarkan setelah pemotongan kapal selesai.
Moch. Safi’i / Moch. Hanafi dalam melakukan proses penutuhan kapal KM SALIT belum memenuhi persyaratan pengendalian barang dan material berbahaya (hazardous materials), yang dibuktikan dengan Daftar Inventaris Material Berbahaya (inventory of hazardous materials) yang berisi informasi jenis, jumlah, volume, dan lokasi terhadap barang berbahaya yang dilarang atau dibatasi dan berpotensi berbahaya yang digunakan di kapal yang telah diverifikasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebelum kapal dilakukan penutuhan.
Lokasi penutuhan kapal KM SALIT bukan merupakan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan kapal oleh Direktur Jenderal. Dan terhadap KM SALIT sebelum dilakukan penutuhan tidak meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar minyak, dan limbah yang tersisa di atas kapal.
Selama Terdakwa melakukan kegiatan penutuhan/pemotongan KM SALIT di pesisir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tersebut, tidak pernah ada pengawasan/kontrol dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) serta pada saat dilakukan penutuhan KM SALIT masih belum ada Persetujuan dan Sertifikat Kesiapan Penutuhan Kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal.
Sebelum melaksanakan penutuhan KM SALIT sudah dilakukan penghapusan dari Daftar Kapal Indonesia sesuai dengan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal Dari Daftar Kapal Indonesia dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor : AL.522/12/12/-KSOPU.Tpr/2024 tanggal 11 Oktober 2024, akan tetapi belum memiliki Sertifikat Kesiapan Penutuhan Kapal (certificate ready for recycling).
Kegiatan pemotongan KM.Salit, tidak memenuhi ketentuan pada :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran, yaitu Pasal 137 ayat (1) : Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang berlayar di Perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesiapan penutuhan kapal sebelum dilakukan penutuhan kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yaitu Pasal 52 ayat (2) : “Kapal yang akan ditutuh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- harus ditutuh di fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang telah diberikan otorisasi penutuhan Kapal oleh Direktur Jenderal;
- sebelum memasuki fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) harus meminimalkan jumlah sisa muatan, sisa bahan bakar minyak dan limbah yang tersisa di atas kapal;
- untuk Kapal Tangki Minyak apabila tiba di fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) dengan isi muatan atau sisa pada tangki harus di pompa hingga dipastikan ruang muat dalam kondisi siap dan tersertifikasi aman dr untuk dimasuki dan untuk pekerjaan panas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan semua informasi yang tersedia terkait dengan kapal kepada fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) untuk pengembangan rencana penutuhan kapal (ship recycling plan);
- membuat daftar inventaris material berbahaya (material hazardous) yang ada di kapal;
- kapal berdasarkan catatan dalam daftar induk kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek serta bebas dari segala bentuk sitaan memiliki:
> persetujuan kesiapan penutuhan kapal untuk kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di dalam negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal, atau
> sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) untuk kapal asing yang diterbitkan oleh negara bendera kapal dan telah dihapus dari daftar negara bendera kapal;
> memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) untuk kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau organisasi yang diakui oleh Direktur Jenderal, dan
> dilakukan penghapusan dari daftar Kapal Indonesia setelah memiliki sertifikat kesiapan penutuhan kapal (certificate ready for recycling) dimiliki dan sebelum melaksanakan penutuhan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, menurut data pelayanan pada aplikasi SIMKAPEL, tidak pernah menerima permohonan pelayanan serta penerbitan Sertifikat Terkait Penutuhan untuk KM SALIT.
Perbuatan Terdakwa Moch. Safi’i / Moch. Hanafi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Agendanya putusan sela. (*)
Editor : Bambang Harianto